visitaaponce.com

Microsoft Lawan Balik Tuntutan Bayar Tunggakan Pajak US29 Miliar

Microsoft Lawan Balik Tuntutan Bayar Tunggakan Pajak US$29 Miliar
Microsoft tidak setuju dengan tuntutan pembayaran pajak US$29 miliar yang diminta IRS dan siap membawanya ke pengadilan.(AFP)

IRS menyatakan Microsoft harus membayar US$29 miliar dalam pajak AS yang belum dibayar dari tahun 2004-2013.

"Kami tidak sependapat dengan penyesuaian yang diajukan dan berencana untuk dengan tegas menentangnya melalui kantor banding administrasi IRS dan, jika perlu, melalui proses peradilan," dalam pernyataan resmi perusahaan tersebut. 

Melalui sebuah posting blog, Microsoft menjelaskan permasalahan dengan IRS berkaitan dengan transfer pendapatan lintas yurisdiksi internasional selama periode tersebut.

Baca juga: Meta Tepis Tertinggal dari Pesaingnya dalam AI Generatif

"Praktik  yang dikenal sebagai cost-sharing, umum dilakukan banyak perusahaan multinasional besar...karena mencerminkan sifat global dari bisnis mereka," seperti yang dijelaskan oleh perusahaan.

Perusahaan menambahkan, "Kami sangat yakin bahwa tindakan kami sesuai dengan peraturan dan regulasi IRS, dan posisi kami didukung oleh preseden hukum."

Baca juga: Microsoft Ambil Alih Pembuat Gim Call of Duty

Microsoft juga menegaskan proses banding dengan IRS akan memakan waktu bertahun-tahun. Jika usaha ini tidak berhasil, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Pembuat Windows ini juga menyatakan klaim IRS berasal dari pembicaraan selama satu dekade untuk mengatasi pertanyaan tentang bagaimana kami mengalokasikan pendapatan dan biaya kami untuk tahun pajak yang dimulai sejak 2004.

Microsoft menekankan telah mengubah struktur perusahaan dan praktik mereka sejak tahun-tahun yang dicakup dalam audit, dan karena itu, masalah yang diajukan IRS relevan dengan masa lalu dan tidak mencerminkan praktik mereka saat ini.

"Sejak 2004, kami telah membayar lebih dari US$67 miliar dalam pajak kepada AS," ujar Microsoft.

Praktik akuntansi perusahaan teknologi besar AS telah lama menjadi perhatian otoritas pajak.

Berbagai negara telah menuduh perusahaan seperti Apple, Amazon, atau Microsoft melakukan perpindahan pendapatan melalui yurisdiksi pajak rendah atau nol guna menghindari pajak di pasar utama mereka dan memaksimalkan keuntungan.

Inisiatif ini mendorong kesepakatan internasional penting yang melibatkan 140 negara dan diintermediasi oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang bertujuan untuk lebih adil dalam membagi dan mengatur pendapatan pajak perusahaan-perusahaan raksasa ini.

OECD pada hari Rabu juga mengumumkan rancangan perjanjian yang diharapkan akan diratifikasi pada akhir tahun ini. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat