Microsoft Lawan Balik Tuntutan Bayar Tunggakan Pajak US29 Miliar
![Microsoft Lawan Balik Tuntutan Bayar Tunggakan Pajak US$29 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/acda55a62df56555683822edb5a5cf27.jpg)
IRS menyatakan Microsoft harus membayar US$29 miliar dalam pajak AS yang belum dibayar dari tahun 2004-2013.
"Kami tidak sependapat dengan penyesuaian yang diajukan dan berencana untuk dengan tegas menentangnya melalui kantor banding administrasi IRS dan, jika perlu, melalui proses peradilan," dalam pernyataan resmi perusahaan tersebut.
Melalui sebuah posting blog, Microsoft menjelaskan permasalahan dengan IRS berkaitan dengan transfer pendapatan lintas yurisdiksi internasional selama periode tersebut.
Baca juga: Meta Tepis Tertinggal dari Pesaingnya dalam AI Generatif
"Praktik yang dikenal sebagai cost-sharing, umum dilakukan banyak perusahaan multinasional besar...karena mencerminkan sifat global dari bisnis mereka," seperti yang dijelaskan oleh perusahaan.
Perusahaan menambahkan, "Kami sangat yakin bahwa tindakan kami sesuai dengan peraturan dan regulasi IRS, dan posisi kami didukung oleh preseden hukum."
Baca juga: Microsoft Ambil Alih Pembuat Gim Call of Duty
Microsoft juga menegaskan proses banding dengan IRS akan memakan waktu bertahun-tahun. Jika usaha ini tidak berhasil, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
Pembuat Windows ini juga menyatakan klaim IRS berasal dari pembicaraan selama satu dekade untuk mengatasi pertanyaan tentang bagaimana kami mengalokasikan pendapatan dan biaya kami untuk tahun pajak yang dimulai sejak 2004.
Microsoft menekankan telah mengubah struktur perusahaan dan praktik mereka sejak tahun-tahun yang dicakup dalam audit, dan karena itu, masalah yang diajukan IRS relevan dengan masa lalu dan tidak mencerminkan praktik mereka saat ini.
"Sejak 2004, kami telah membayar lebih dari US$67 miliar dalam pajak kepada AS," ujar Microsoft.
Praktik akuntansi perusahaan teknologi besar AS telah lama menjadi perhatian otoritas pajak.
Berbagai negara telah menuduh perusahaan seperti Apple, Amazon, atau Microsoft melakukan perpindahan pendapatan melalui yurisdiksi pajak rendah atau nol guna menghindari pajak di pasar utama mereka dan memaksimalkan keuntungan.
Inisiatif ini mendorong kesepakatan internasional penting yang melibatkan 140 negara dan diintermediasi oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang bertujuan untuk lebih adil dalam membagi dan mengatur pendapatan pajak perusahaan-perusahaan raksasa ini.
OECD pada hari Rabu juga mengumumkan rancangan perjanjian yang diharapkan akan diratifikasi pada akhir tahun ini. (AFP/Z-3)
Terkini Lainnya
AI Generatif Tingkatkan Penawaran Layanan dan Inovasi
Berkolaborasi Mempertemukan Talenta Digital dengan Peluang Kerja
Departemen Kehakiman AS dan FTC Selidiki Microsoft, Nvidia, dan Open AI dalam Kasus Antitrust
Microsoft Rumahkan 1.000 Karyawan
AI Generatif Perkuat OneSmile 4.0 untuk Kota Pintar BSD
Investasi Microsoft Diharapkan Lebih Melibatkan SDM Indonesia
IHSG Ditutup Naik Ikuti Bursa Asia Menguat
Rupiah Menguat Seiring Pasar Tunggu Data NFP AS
Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Rupiah Merosot saat Pasar Tunggu Rilis Data Tenaga Kerja AS
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap