visitaaponce.com

Masuk Penyetor Pajak Kripto Terbesar, Platform Triv Raih Penghargaan

Masuk Penyetor Pajak Kripto Terbesar, Platform Triv Raih Penghargaan
Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey (kiri) bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo Surabaya Emri M Singarimbun.(Ist)

TRIV, platform jual beli aset kripto dan saham AS yang terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berkomitmen terus berinovasi demi menjaga keamanan konsumen serta menaati berbagai peraturan pemerintah.

Itu misalnya dibuktikan Triv yang meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai salah satu penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.

Baca juga: Pasar Kripto Diprediksi Tumbuh Tahun Depan, Begini Prediksinya

"Kami amat bangga Triv mendapat penghargaan dari DJP. Ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv, dalam keterangan tertulis, hari ini.

Dalam hal inovasi layanan, lanjut dia, Triv meluncurkan fitur Staking, Saham AS, Login AI, fitur Auto Invest, me-listing berbagai koin kripto baru, melakukan edukasi keamanan hingga menggratiskan biaya transaksi.

"Ini upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada konsumen di tengah masifnya perkembangan ekosistem ekonomi digital," tutup Gabriel.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mulyorejo Surabaya Emri M Singarimbun mengapresiasi Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.

“Harapannya ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.

Baca juga: Proyeksi Pasar Kripto 2024 Positif, Upbit Sebutkan Faktor Pendukungnya

Triv ialah salah satu crypto exchange terbesar dan resmi di Indonesia yang beroperasi sejak 2015. Selama 8 tahun beroperasi, Triv pun selalu mematuhi regulasi pemerintah dan kini terdaftar dan diawasi Bappebti.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022.

Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.

Dari data Bappebti, hingga kini terdapat 17,91 juta pengguna investor kripto di Indonesia dan diprediksi terus meningkat pada 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat