visitaaponce.com

DPR Pertanyakan TikTok Shop Masih Berjualan di Medsos

DPR Pertanyakan TikTok Shop Masih Berjualan di Medsos
Ilustrasi(Dok MI)

ANGGOTA Komisi VI DPR, Amin AK mengaku terkejut dengan masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi TikTok media sosial.

Menurutnya, TikTok terkesan memaksa fitur e-commercenya berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Diminta tidak Melobi Presiden, TikTok Wajib Patuhi Aturan Pemerintah

Dalam Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Ia menegaskan, TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional TikTok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin lewat keterangan yang diterima, Selasa (16/1).

Baca juga: Susu Kambing Lokal Berjaya di Pasar E-commerce

Amin yang juga Anggota DPR Fraksi PKS ini meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kemendag sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” imbuhnya.

Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini Tiktok sudah diakuisisi oleh Tiktok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat