visitaaponce.com

Kurang Cinta Pada Rupiah

Kurang Cinta Pada Rupiah
Foto ilustrasi: Bank Indonesia menggelar sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah di Dusun Tumba, Gorontalo, Juni 2022.(ANT/Adiwinata Solihin (STR) )
Tulisan ini merupakan buah karya penerima Beasiswa GenBI yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik kerja sama Media Indonesia dengan Bank Indonesia pada Mei 2023.

CINTA, Bangga, dan Paham Rupiah merupakan kampanye Bank Indonesia (BI) dalam menjaga nilai kestabilan Rupiah. Kampanye tersebut juga merupakan salah satu bentuk dalam menjaga nasionalisme karena Rupiah adalah satu-satunya mata uang resmi yang digunakan sebagai alat pertukaran di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 B UUD 1945.

 Terdapat tiga poin utama yang menjadi inti dari Kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Apabila diuraikan: (1) Cinta Rupiah sebagai wujud masyarakat dapat mengetahui ciri khas dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga dari kejahatan uang palsu; (2) Bangga Rupiah adalah wujud masyarakat memahami Rupiah adalah alat pembayaran sah, lambang kedaulatan negara, dan alat pemersatu bangsa; (3) Paham Rupiah adalah perwujudan kemampuan masyarakat untuk memahami Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan alat dalam akumulasi nilai.

Kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sebenarnya telah gencar dilakukan oleh BI kepada masyarakat. Namun, terkadang masih ada anggota masyarakat yang kurang mengetahui bagaimana memperlakukan Rupiah yang bukan hanya sebagai alat transaksi saja, melainkan juga merupakan identitas Bangsa Indonesia.

Hal ini misalnya tampak dalam cerita Ahmad, seorang pedagang kopi keliling, dan Yus, pengemudi ojek online di daerah Kalideres, Jakarta Barat, yang Muda temui pada Minggu (21/5). Mereka mengaku tidak jarang menerima uang dari pelanggan dalam kondisi rusak, sobek, dan tercorat-coret.

“Ngeselin sih Bang kalo dapet duit yang udah gak karuan bentuknya, ada yang sudah dicoret-coret lah, ada yang sobek lah,” ujar Yus.

Penuturan mereka menunjukkan masih ada orang-orang yang memperlakukan Rupiah tidak sebagaimana mestinya. Padahal, di dalam Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah disebutkan bahwa tindakan merusak Rupiah adalah tindakan melanggar hukum. Pelakunya dapat dihukum paling lama lima tahun penjara dan mendapat denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Namun, ancaman sanksi hukum tersebut masih berbalas respons acuh tak acuh dari sebagian kalangan. Ketika mereka menerima uang yang sudah rusak, ada yang membiarkannya saja dan tidak jarang dari uang rusak tersebut mereka belanjakan kembali dengan alasan bahwa masih bisa disambung menggunakan solatip, masih bisa dilipat sedikit untuk menutupi bagian yang rusak, dan masih banyak lagi cara mereka untuk tetap bisa membelanjakan uang yang tidak layak tersebut.

Padahal, Bank Indonesia dan beberapa bank umum menyediakan layanan penukaran uang rusak, masyarakat cukup enggan menukarkan uang rusak yang dimilikinya. Mereka beralasan jumlah nominal uang yang kecil antara 2.000 sampai 20.000 rupiah akan memakan banyak waktu dan tenaga jika mereka menukarkan uang tersebut ke kantor perwakilan Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

“Ya ribet aja Mas, nukerin duit yang enggak seberapa ke bank,” kata Andi.Dari fakta tersebut dapat diketahui bahwa masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui dan menerapkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah dalam kehidupan sehari-hari. Mereka umumnya menganggap Rupiah hanya sebagai alat tukar yang sah, tanpa mengetahui makna atau filosofi yang terkandung di dalam Rupiah sebagai salah satu bentuk kedaulatan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu diperlukan sosialisasi, literasi, dan edukasi yang tidak hanya dilakukan oleh BI saja, akan tetapi dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh elemen masyarakat sehingga senantiasa masyarakat dapat mencintai, bangga, dan memahami Rupiah sebagai identitas bangsa Indonesia. (M-2)w

Opini Muda

Dimas

Kampung Warung Gantung, Kalideres, Jakarta Barat

Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah bagi saya penting untuk diaplikasikan di dalam aktivitas sehari-hari kita dalam memakai uang ya, karena kita tahu sendiri bahwa tidak sedikit uang yang kondisinya memprihatinkan. Misalnya saja foto pahlawan dicoret-coret dan dijadikan bahan candaan, menurut saya itu tindakan yang keterlaluan serta bertentangan dengan sikap nasionalisme dan patriotisme.

 

Nurjanah

Kampung Semanan, Kalideres, Jakarta Barat

Uang rusak beberapa tahun ini saya alhamdulillah jarang nemuin lagi. Dulu pas sekolah itu sering, ya namanya anak-anak suka ada saja yang iseng. Sekarang sih paling-paling saya dapet uangnya hanya lecek dan udah dalam kondisi abis diremes bentuknya. Saya enggak menampik di luar sana banyak anak-anak ataupun masyarakat lainnya yang masih suka iseng corat-coret uang buat bahan bercandaan. Itu menurut saya perlu banyak dibimbing dan diarahkan supaya mereka enggak merusak uang.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irana Shalindra

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat