Love Scamming Bisa Dikategori Kekerasan Gender Online
![Love Scamming Bisa Dikategori Kekerasan Gender Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4ee01192c4e880574e75cacef1a502d3.jpg)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut love scamming atau penipuan berkedok asmara dapat dikategorikan ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Itu karena biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan berbasis gender online bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta rupiah,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pihaknya mengingatkan agar para perempuan lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan love scamming.
Sejumlah hal yang bisa dilakukan, kata dia, diantaranya dengan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan tidak mudah percaya pada rayuan. Kemudian dengan lebih detil mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan dekat, dan tidak menyebarkan informasi pribadi, apalagi sampai mengirimkan uang.
Baca juga: KPAI: Negara Belum Serius Lindungi Anak Pekerja Migran Indonesia
“Harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi korban penipuan ini. Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius, dan selalu memiliki alasan darurat membutuhkan uang,” katanya.
(Ant/Z-9)
Terkini Lainnya
10 Tips Menghindari Penipuan Online dan Scam
Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok
Ini Peran 5 Tersangka Penipuan Modus Email Palsu pada Perusahaan Singapura
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura dengan Modus Email Palsu
The Beekeepers, Kala Peternak Lebah Memburu Komplotan Penjahat Siber
Kominfo Gelar Sosialisasi Pencegahaan TPPO dengan Modus Online Scamming di Pontianak
Waspada, Teknik Phising Tingkat Lanjut Bisa Lewati Otentikasi Dua Faktor
9 Modus Penipuan dan Tips Menghindarinya
Hindari Penipuan Online, Gerakan Hindari Tipu-Tipu Diluncurkan
Di Mabes TNI, Presiden Jokowi Soroti Kejahatan Siber yang Terus Meningkat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap