Keputusan Pembatalan Tarif Saldo ATM Link Diapresiasi
![Keputusan Pembatalan Tarif Saldo ATM Link Diapresiasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/e0b297ebcd9365e87732c5f36dcb2bf0.jpg)
KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sepakat membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.
Sebelumnya, Himbara berencana untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link per 1 Juni 2021. Adapun biaya cek saldo sebesar Rp2.500 dan tarik tunai sebesar Rp5.000, namun urung diterapkan.
"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan pengenaan biaya ini. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen maupun masyarakat Indonesia," kata Ketua Konsumen Indonesia David Tobing dalam keterangannya, Selasa (15/6).
David menyampaikan, para konsumen di Tanah Air berharap bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan menjaga hubungan yang baik kepada nasabah dengan tidak memberatkan pengenaan tarif lainnya.
Baca juga : Ekonomi Digital Bisa Diandalkan untuk Dongkrak Pertumbuhan
"Kalau bisa justru bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat, misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak covid-19," ucap David
Dia menambahkan usulan program lainnya yang bisa membantu konsumen ialah bank Himbara dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.
Di satu sisi, David menyatakan bahwa KKI akan mencabut laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang sebelumnya diajukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.
"KKI merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut laporan dugaan kartel di KPPU" jelas David.
Perlu diketahui, sebelumnya David dan KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. (OL-2)
Terkini Lainnya
Langkah Strategis Ayep Zaki untuk Pemberdayaan Komunitas dengan Dana Abadi
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Gelar Kumpul Komunitas Karawo
Fahmi Adimara Datangi Milan Bawa Karya Komunitas Jawa Timur
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Reborn Indonesia Gelar Aksi Sosial untuk Warga Saritem
Bertemu Komunitas Gila Selingkuh, Kepala BNPB Belajar Lestarikan DAS
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
BNI Dorong Pertumbuhan Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Bank DKI Beri Pembiayaan untuk Pengadaan Bus Transjakarta
Kepastian Kuota FLPP 2024 Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran
MPX Logistik Terima Pembiayaan Usaha Rp75 Miliar dari Bank Mandiri
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap