visitaaponce.com

Keputusan Pembatalan Tarif Saldo ATM Link Diapresiasi

Keputusan Pembatalan Tarif Saldo ATM Link Diapresiasi
Ilustrasi(Antara)

KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sepakat membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Sebelumnya, Himbara berencana untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link per 1 Juni 2021. Adapun biaya cek saldo sebesar Rp2.500 dan tarik tunai sebesar Rp5.000, namun urung diterapkan.

"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan pengenaan biaya ini. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen maupun masyarakat Indonesia," kata Ketua Konsumen Indonesia David Tobing dalam keterangannya, Selasa (15/6).

David menyampaikan, para konsumen di Tanah Air berharap bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan menjaga hubungan yang baik kepada nasabah dengan tidak memberatkan pengenaan tarif lainnya.

Baca juga : Ekonomi Digital Bisa Diandalkan untuk Dongkrak Pertumbuhan

"Kalau bisa justru bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat, misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak covid-19," ucap David

Dia menambahkan usulan program lainnya yang bisa membantu konsumen ialah bank Himbara dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.

Di satu sisi, David menyatakan bahwa KKI akan mencabut laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang sebelumnya diajukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.

"KKI merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut laporan dugaan kartel di KPPU" jelas David.

Perlu diketahui, sebelumnya David dan KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat