visitaaponce.com

Asosiasi Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah 2023

Asosiasi Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah 2023
Ilustrasi(dok.Ant)

ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No: 18/2022 mengenai pengupahan tahun 2023. Pasalnya, beleid itu menggantikan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan pekerja maupun buruh.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, terbitnya Permenaker tersebut juga dianggap sebagai pengakuan pemerintah bahwa PP 36/2021 tidak berkeadilan. "Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/11).

Kendati demikian, Mirah masih menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurutnya, itu belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.

Mirah menilai seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan pada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Aspek Indonesia meminta kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dan menerima Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Pengusaha jangan manja, toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," kata Mirah.

Selain itu, dia juga mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.

Itu termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Jika pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat," urai Mirah.

"Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan kepada pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," pungkas dia.

Permenaker 18/2022 diundangkan pada Kamis (17/11). Aturan itu mengganti ketentuan mengenai pengupahan yang ada di dalam PP 36/2021. Formulasi penghitungan pengupahan dalam aturan anyar tersebut yaitu berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alfa).

a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III tahun berjalan dan triwulan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I sampai dengan III di tahun sebelumnya dan triwulan IV pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota triwulan I sampai dengan IV pada 2 tahun sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui penjelasannya mengatakan, perubahan aturan pengupahan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dari kondisi masyarakat dan perekonomian yang sedang berkembang.

Dia mengatakan, formulasi penghitungan upah dalam Permenaker 18/2022 juga mempertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja atau masyarakat di 2023.

"Dengan adanya formula penyesuaian upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

Dalam Permenaker 18/2022 itu pula, batas waktu penetapan upah minimum di perpanjang. Penetapan UMP yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada 21 November menjadi 28 November. Sedangkan penetapan UMK yang sebelumnya 30 November menjadi 7 Desember.

Perpanjangan tenggat waktu penetapan upah tersebut ditujukan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyesuaikan hitungan dengan formulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat