visitaaponce.com

Forkopi Sebut Ada Pasal RUU PPSK Berpotensi Membunuh Koperasi

Forkopi Sebut Ada Pasal RUU PPSK Berpotensi 'Membunuh' Koperasi 
Para perwakilan Forkopi bertemu dengan Anggota DPR dari Fraksi PAN di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta.(Ist)

FRAKSI Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN, Ahmad Yohan,M.S,i saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (22/11)

"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK," tegas Ahmad Yohan saat menanggapi aspirasi dari Forkopi dalam keterangan pers, Rabu (23/11).  

"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN." tegas Ahmad Yohan, menanggapi aspirasi dari Forkopi

Seperti diketahui, Forkopu beberapa hari ini gencar melakukan audiensi dan bersiaturahmi ke fraksi Paprol seperti F-PKS, F-PPP dan Paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi. 

Baca juga: Gerakan Koperasi Indonesia Tegas Tolak OJK Didalam Penyelenggaraan Koperasi

Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya yaitu melalui F-PAN. Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid. 

Andy menyampaikan aspirasi terkait ketentuan Pasal 191,192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian Forkopu sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada dikoperasi.

"Bahwa pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri," jelasnya.

"Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial. Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangatlah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka," papar Andy.

Tolak pengawasan koperasi oleh OJK

Forkopi secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK.

Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhadap koperasi.

"Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian." tambah Andy.

Andy menambahkan, melalui audiensi tersebut. Menurutnya, koperasi adalah lawan kapitalisme.

Andy bersama teman-teman yang tergabung dalam Forkopi meminta F-PAN mendengarkan dan memperjuangkan aspirasinya di antaranya (1) agar koperasi tidak dibawah pengawasan OJK.

(2) Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di-takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian.

(3) Koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi (4) Koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin. 

Sementara itu, Justinus P dari Inkopdit  (anggota FORKOPI) dari NTT menyuarakan aspirasinya di hadapan F-PAN.

Ia meminta aspirasi Fokopi agar dibawa dalam rapat-rapat panitia kerja DPR. "Koperasi di daerah tumbuh subur, anggota kami sekitar 4 juta orang. Kami memohon kepada Pak Yohan dan F-PAN untuk membawa aspirasi koperasi  ke dalam rapat-rapat panja DPR RI," jelasnya'

Budi Santoso dari PBMTI menyampaikan aspirasi bahwa jika koperasi di bawah OJK menurutnya sangat sulit bagi koperasi menjalankannnya.

"Jika di bawah pengawasan OJK koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang," katanya.

"Karenanya kami minta agar pasl-pasal di RUU PPSK terkait koperasi di keluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian. Ini untuk memperkuat koperasi," kata Budi.

Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan bahwa tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya dibawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi.

"Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen mislanya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan". Tegas Frans Meroga.   

Menanggapi aspirasi dari Forkopi, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui bahwa keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil. 

"Keberadaan koperasi sangat dirasakan rakyat kecil. Akan tetapi kita juga memberikan atensi dari berbagai daerah banyak aspirasi dari rakyat kecil datang ke DPR RI mengadukan maraknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi, memberikan pinjaman dengan bunganya yang sangat besar, bahkan termasuk di dalamnya asuransi yang sangat meresahkan rakyat," jelas Yohan.

"Banyak saat ini di daerah lembaga-lembaga keuangan yang mencederai rakyat, DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK. Tapi di lapangan banyak koperasi dibawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat," tuturnya. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat