visitaaponce.com

RUU P2SK Harus Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan

RUU P2SK Harus Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin.(Ist/DPR)

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/12/2022) silam. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai RUU P2SK harus perkuat independensi dan kelembagaan di sektor keuangan.

“Melihat kebutuhan saat ini serta tantangan ke depan dari sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, kami menilai perlunya penguatan dari segi arsitektur kelembagaan pada setiap otoritas sebagai bagian yang tak bisa dipisahkan dalam RUU ini," jelasnya.

"Makanya, kami bersama pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar-otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” kata politikusPartai Golongan Karya tersebut dalam keterangan resmiMinggu (11/12).

Lebih lanjut, dijelaskannya, upaya penguatan ini di antaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.

Baca juga: Revisi UU Pengolahan Sampah Diperlukan untuk Akomodasi Peran Swasta

“Misalnya, hasil kesepakatan bersama pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang besar terhadap sektor keuangan," katanyta.

"Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, yang di antaranya khusus mengawasi bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," ujar Puteri.

"Belum lagi soal urgensi perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Makanya, kita sepakat agar LPS juga berperan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Adapun, untuk menjaga Independensi OJK, Pemerintah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK dapat mengikuti siklus APBN sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK karena selama ini penerimaan OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya. Terkait dengan hal tersebut, Puteri pun menekankan agar independensi OJK tetap terlindungi.

“Fraksi Partai Golkar memberikan catatan khusus supaya penyesuaian ini dapat menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya. Selain itu, Anggaran Tahunan OJK dalam siklus APBN ini juga harus memperhatikan tata kelola dan kategorisasi PNBP yang benar sesuai dengan aturan PNBP,” tutup anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurutnya penguatan kelembagaan otoritas sektor jasa keuangan penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa keuangan. Serta meningkatkan kemampuan mitigasi risiko sedini mungkin dalam rangka pencegahan permasalahan yang muncul di sektor keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dalam RUU ini, penguatan pencegahan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sudah ada yaitu melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” ujar Menkeu Sri Mulyani. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat