Tarif PPN Baru Tambah Penerimaan Negara hingga Rp56 Triliun
![Tarif PPN Baru Tambah Penerimaan Negara hingga Rp56 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/471a29b3a0d7c8ab9761b8aeb5da86db.jpg)
KEMENTERIAN Keuangan mencatat tambahan pendapatan negara sebesar Rp56 triliun pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak April 2022. Itu mendekati hitungan pemerintah yang memperkirakan adanya tambahan sekitar Rp60 triliun dari PPN dengan tarif baru.
"Sekarang (9 bulan berjalan) sudah terkumpul Rp56 triliun, artinya memang kurang lebih sudah sesuai dengan perkiraan kita," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam siniar Ditjen Pajak bertajuk Kilas Balik 2022, Kamis (29/12).
Naiknya tarif PPN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap yakni menjadi 11% mulai 2022 dan naik menjadi 12%, paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Yon mengatakan kenaikan tarif PPN di tahun ini telah melewati berbagai pertimbangan matang. Salah satu yang utama adanya dorongan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara mulus. Itu pula yang menjadi dasar kenaikan dilakukan bertahap.
Baca juga: PPN Kendaraan Bermotor Bekas Disederhanakan
Selain itu, rendahnya tarif PPN di Indonesia dibanding negara-negara lain juga menjadi dasar pertimbangan penaikan dilakukan.
"PPN kita relatif di bawah, negara-negara lain itu rerata 15%, kita tidak demikian. Makanya kita naikkan dari 10% ke 12%, itu pun secara bertahap," tutur Yon.
Keputusan penaikan juga diperkuat oleh kajian yang menunjukkan dampak minim tarif PPN terhadap tingkat inflasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan Ditjen Pajak dan Badan Fiskal Kementerian Keuangan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi hanya berkisar 0,4%.
"Jadi kita melihat itu cukup manageable. Dampaknya ke inflasi pasti ada, tapi manageable. Kalau kita lihat juga basket komponen pembentuk inflasi itu 40%-nya adalah bukan Barang Kena Pajak (BKP). Jadi relatif minim dampaknya," tukas Yon.(OL-5)
Terkini Lainnya
Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Ojol Bandung Unjuk Rasa, Tuntutan Penyesuaian Tarif
Tarif TransJakarta hanya Rp1 di HUT Ke-497 Kota Jakarta
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada 22-23 Juni 2024
Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Bayar UKT 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap