visitaaponce.com

Tarif PPN Baru Tambah Penerimaan Negara hingga Rp56 Triliun

Tarif PPN Baru Tambah Penerimaan Negara hingga Rp56 Triliun
ilustrasi penerimaan negara(medcom)

KEMENTERIAN Keuangan mencatat tambahan pendapatan negara sebesar Rp56 triliun pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak April 2022. Itu mendekati hitungan pemerintah yang memperkirakan adanya tambahan sekitar Rp60 triliun dari PPN dengan tarif baru.

"Sekarang (9 bulan berjalan) sudah terkumpul Rp56 triliun, artinya memang kurang lebih sudah sesuai dengan perkiraan kita," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam siniar Ditjen Pajak bertajuk Kilas Balik 2022, Kamis (29/12).

Naiknya tarif PPN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap yakni menjadi 11% mulai 2022 dan naik menjadi 12%, paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Yon mengatakan kenaikan tarif PPN di tahun ini telah melewati berbagai pertimbangan matang. Salah satu yang utama adanya dorongan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara mulus. Itu pula yang menjadi dasar kenaikan dilakukan bertahap.

Baca juga: PPN Kendaraan Bermotor Bekas Disederhanakan

Selain itu, rendahnya tarif PPN di Indonesia dibanding negara-negara lain juga menjadi dasar pertimbangan penaikan dilakukan.

"PPN kita relatif di bawah, negara-negara lain itu rerata 15%, kita tidak demikian. Makanya kita naikkan dari 10% ke 12%, itu pun secara bertahap," tutur Yon.

Keputusan penaikan juga diperkuat oleh kajian yang menunjukkan dampak minim tarif PPN terhadap tingkat inflasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan Ditjen Pajak dan Badan Fiskal Kementerian Keuangan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi hanya berkisar 0,4%.

"Jadi kita melihat itu cukup manageable. Dampaknya ke inflasi pasti ada, tapi manageable. Kalau kita lihat juga basket komponen pembentuk inflasi itu 40%-nya adalah bukan Barang Kena Pajak (BKP). Jadi relatif minim dampaknya," tukas Yon.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat