visitaaponce.com

UU CK Dorong Penyediaan Lapangan Kerja

UU CK Dorong Penyediaan Lapangan Kerja
Petugas melayani pelamar kerja saat acara Pasar Kerja Festival 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (1/12).(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

INDONESIA digadang-gadang akan menghadapi tantangan bonus demografi. Pada 2030 mendatang jumlah penduduk usia kerja diperkirakan akan mencapai 201 juta orang.

Di sisi lain, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022, sebanyak 8,42 juta orang menganggur dan 3,57 juta angkatan kerja baru membutuhkan pekerjaan. Hal itu menandakan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahunnya dan dapat terus bertambah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tantangan tersebut menunjukkan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan.

“Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Melalui UU Cipta Kerja atau UU CK, lanjutnya, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Normal Kartu Prakerja untuk Tahun 2023

Pemerintah juga tetap menjamin hakhak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, pemerintah menghadirkan terobosan kebijakan melalui penguatan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal tersebut dilakukan dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja dengan PKWT ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Menko Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat, yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Transformasi ekonomi Menko Airlangga menegaskan Indonesia juga perlu melakukan transformasi ekonomi untuk menggapai cita-cita negara sejahtera dan berpendapatan tinggi pada 100 tahun kemerdekaannya, yaitu sebelum tahun 2045.

“Oleh karena itu, reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para pengusaha agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” jelasnya.

Di sisi lain, reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha sehingga dapat meningkatkan iklim investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

Sosialisasi UU CK juga akan terus dipercepat sehingga membangun kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Dari sisi ketenagakerjaan, lanjut Airlangga, implementasi UU Cipta kerja diejawantahkan dengan kebijakaan yang adaptif, resilient, dan inklusif.

Hal ter sebut dilakukan melalui active labour policy yang sebagian besar meliputi pelatihan pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Harapannya program-program tersebut akan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM sehingga produktivitas nasional dapat meningkat,” pungkas Airlangga. (S3-25)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat