visitaaponce.com

Asosiasi Tambang Dukung Kebijakan Baru Pungutan Ekspor Batu Bara

Asosiasi Tambang Dukung Kebijakan Baru Pungutan Ekspor Batu Bara
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi Sungai Barito, Kalimantan Selatan.(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung rencana pemerintah yang mengubah mekanisme pungutan ekspor batu bara.

Dalam hal ini, dari sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Hendra, MIP berfungsi sebagai pungut salur iuran batu bara dari perusahaan tambang batu bara. Serta, bakal disalurkan kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Harga Batu Bara Mulai Merosot, Progres Hilirisasi Dinanti

Pemerintah diketahui telah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari jumlah produksi tahunan untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, sejumlah produsen ada yang tidak patuh dengan tidak memenuhi target 25% DMO.

"Kami mendukung pembentukan suatu lembaga yang mengelola skema pungut salur DMO batu bara. Harapannya, lembaga tersebut bisa menjamin keadilan bagi seluruh pemasok," kata Hendra saat dihubungi wartawan, Jumat (3/2).

"Skemanya seperti pungut salur, numpang lewat sebenarnya. Uangnya yang dipungut dari pengusaha nanti dikembalikan lagi ke pengusaha. Jadi, kalau mau ekspor bayar dulu (melalui MIP)," imbuhnya.

Baca juga: Presiden: Konsistensi Hilirisasi Jadi Kunci Menuju Negara Maju

Alasan lain soal dukungan pembentukan MIP, yakni sejumlah produsen batu bara keberatan dengan kebijakan harga jual DMO sebesar US$70 per ton. Pasalnya, pengusaha akan dirugikan jika harga pasaran batu bara lebih dari US$70, bahkan sempat mencapai US$400 per ton.

Dengan adanya MIP, pihaknya menilai langkah tersebut akan menjadi jalan keluar atas keluhan produsen batu bara. Sebab, harga jual yang akan dilepas mengikuti mekanisme pasar.

"Saat PLN hanya menjual US$70 per ton, pengusaha batu bara banyak yang tidak patuh. Ngapain pasok ke dalam negeri kalau bakal rugi. Dengan MIP akan diatur, skemanya dengan harga pasar," jelas Hendra.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat