visitaaponce.com

Ditjen Pajak Total Setoran PPN lewat PMSE Capai Rp11 Triliun

Ditjen Pajak: Total Setoran PPN lewat PMSE Capai Rp11 Triliun
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp11,03 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi sejak 2020 hingga tahun berjalan 2023.

Pada 2020, setoran PPN dari pelaku usaha PMSE mencapai Rp731,4 miliar, naik di 2021 menjadi Rp3,90 triliun. Lalu di 2022 total setoran PPN dari pelaku usaha PMSE tercatat sebesar RpRp5,51 triliun. Sedangkan per 28 Februari 2023, nilainya telah mencapai Rp891,5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sedianya jumlah pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN berkurang satu bila dibandingkan bulan lalu.

Itu karena status pemungut PPN telah dicabut oleh Ditjen Pajak. "Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," kata Neilmaldrin seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (3/3).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, kata Neilmaldrin, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Ini untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," tuturnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat