Ditjen Pajak Total Setoran PPN lewat PMSE Capai Rp11 Triliun
![Ditjen Pajak: Total Setoran PPN lewat PMSE Capai Rp11 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/cfb6cb5ab4661cfdab7b9e8eb1d5556e.jpeg)
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp11,03 triliun. Nilai itu merupakan akumulasi sejak 2020 hingga tahun berjalan 2023.
Pada 2020, setoran PPN dari pelaku usaha PMSE mencapai Rp731,4 miliar, naik di 2021 menjadi Rp3,90 triliun. Lalu di 2022 total setoran PPN dari pelaku usaha PMSE tercatat sebesar RpRp5,51 triliun. Sedangkan per 28 Februari 2023, nilainya telah mencapai Rp891,5 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sedianya jumlah pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN berkurang satu bila dibandingkan bulan lalu.
Itu karena status pemungut PPN telah dicabut oleh Ditjen Pajak. "Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," kata Neilmaldrin seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (3/3).
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, kata Neilmaldrin, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
"Ini untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," tuturnya.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (OL-8)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap