KSPI Tolak Aturan Pemangkasan Upah Buruh 25
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ia mengatakan pekerja atau buruh akan dirugikan dengan adanya pemotongan upah maksimal 25%.
“Kami menolak Permenaker No.5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/3).
Baca juga: Cegah PHK di Industri Padat Karya, Pemerintah Terbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023
Ia juga menyoroti soal fleksibilitas waktu kerja yang boleh diterapkan oleh pengusaha padat karya orientasi ekspor. Menurutnya, pengurangan jam kerja acapkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.
Iqbal kemudian menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh.
"Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini kan diskriminatif. Apakah Kemnaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya.
Baca juga: Pengusaha Sebut Aturan Penyesuaian Upah Cegah PHK Massal
Selain itu, Presiden KSPI ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kemnaker dalam menerbitkan Permenaker No.5/2023. Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia berencana melayangkan gugatan permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur hanya upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan ke PTUN," tutupnya. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Sekjen Kemnaker Terinspirasi oleh Pengelolaan SDM Tiongkok
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah-Dubes Tiongkok Duduk Bareng
Kerja Sama Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Albania Dimulai
Keseimbangan Lingkungan Kerja Jadi Modal Hasilkan Produk Berkualitas
Sekjen Kemnaker Terinspirasi oleh Pengelolaan SDM Tiongkok
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja
Peduli Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker-BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
Bangun Kolaborasi Global, Kemnaker Bersinergi dengan 3 Lembaga Internasional
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap