visitaaponce.com

Dukung Pemangkasan Upah Pekerja, Kemenperin Industri Perlu Bertahan Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Dukung Pemangkasan Upah Pekerja, Kemenperin : Industri Perlu Bertahan Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Ilustrasi industri alas kaki, salah satu industri berorientasi ekspor yang boleh melakukan pemangkasan upah pekerja(Antara/Raisan Al-Farisi)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mendukung kebijakan pemangkasan atau penyesuaian upah pekerja maksimal 25% pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor Amerika Serikat dan Eropa. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, dukungan tersebut bukan tanpa arti. Ia menyebut saat ini perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor tengah menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global, sehingga mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri.

Baca juga : Legislator : Permenaker Terbaru untuk Selamatkan Pengusaha dan Pekerjanya

Hal ini akan menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri yang juga berdampak bagi tenaga kerja.

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” ujarya dalam keterangan resmi, Selasa (21/3).

Baca juga : Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT

Febri memaparkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri telah terjadi, seprti di industri tekstil dan pakaian jadi mengalami kontraksi hingga minus 0,43% pada triwulan IV 2022. Hal ini disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi. Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai oleh pengurangan massal karyawan pabrik.

Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode yang sama sebesar minus 3,70% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.

“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year minus 8,03%. Kondisi ini didorong menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” terang Febri.

Febri menjelaskan, Permenaker No. 5/2023 mengatur jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah. Peraturan tersebut menyebutkan perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.

“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat