visitaaponce.com

BI Bakal Tindak Penyedia Jasa Pembayaran Kasus QRIS Restorasi Masjid

BI Bakal Tindak Penyedia Jasa Pembayaran Kasus QRIS Restorasi Masjid
Rekaman CCTV pelaku penempelan QRIS kotak amal palsu(Dok.Ist)

BANK Indonesia menindaklanjuti kasus yang viral terkait penipuan QRIS kotak amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang diganti menjadi QRIS dengan alamat merchant atas nama ‘Restorasi Masjid’.

 

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Fitria Ismi Triswati juga mengatakan Bank Indonesia juga akan melakukan penindakan terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan QRIS untuk merchant Restorasi Masjid. PJP tersebut bisa berupa perusahaan dompet digital (e-wallet) maupun perbankan.

Bank Indonesia akan menyelidiki dan mendalami penyalahgunaan dari sistem pembayarannya. Pertama BI akan melihat dari penindakan dari PJP-nya, mendalami bagaimana kerja PJP sehingga peristiwa penyalahgunaan QRIS tersebut bisa terjadi. Namun Bank Indonesia belum berkenan menyebutkan nama PJP yang menerbitkan QRIS untuk atas nama Restorasi Masjid tersebut.

Baca juga: Waspada, 38 Titik Lokasi Stiker QRIS Palsu

Secara ketentuan apabila ditemukan kelalaian dari proses verifikasi Know Your Merchant, verifikasi tidak dilakukan, Bank Indonesia akan merujuk kepada Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI), dan bisa mengenakan yang sanksi administratif mulai dari teguran, hingga pencabutan kepada merchant.

"Tentu akan sesuaikan ke ketentuan, tergantung hasil dari pengawasan kami, apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan itu atau tidak," kata Fitria.

Baca juga: BI Imbau Pengguna QRIS untuk Lebih Waspada dalam Bertransaksi

Untuk proses verifikasi saat ini yang sudah ditetapkan sebetulnya sudah baik mekanismenya. Diterapkan verifikasi serta dengan pengawasannya diperketat sebetulnya sudah akan dapat memitigasi risiko-risiko dan kasus seperti ini tidak terjadi, termasuk juga edukasi atau literasi.

PJP juga bisa melakukan verifikasi yang lebih rinci seperti profil usaha merchant, melihat alur donasinya, profil transaksi sebelum.

"Secara mekanis proses verifikasi saat ini sudah sangat kuat," kata Fitria.

Bank Indonesia akan memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) tempat semua PJP bergabung di dalam dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), 2 unsur di dalam ekosistem QRIS, untuk mengembangkan daftar hitam merchant.

"Merchant yang masuk tentunya yang sudah terindikasi fraud/ melakukan penyelewengan. Jadi kalau sudah terindikasi fraud, kami masukkan ke daftar hitam," kata Fitria.

Tidak menutup kemungkinan Restorasi Masjid menjadi merchant pertama yang masuk daftar hitam karena sudah terindikasi melakukan penyalahgunaan dan tinggal menunggu keputusan dari penegak hukum.

Bank Indonesia bersama beberapa pihak juga sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya beberapa kasus serupa, dan sedang mendalami apakah modusnya sama.

"Tidak bisa kami ungkapkan langsung ada berapa, dengan total kerugian yany juga kami belum mendapatkan data-data yang cukup," kata Fitria.

Terkait dengan transaksi sistem pembayaran QRIS sudah memiliki 25 juta merchant, 29 juta lebih pengguna, dengan 122 juta transaksi dengan nilai Rp12,3 triliun.

QRIS memang menjadi game changer, dan tinggi preferensinya untuk digunakan di masyarakat karena kemudahan transaksi digitalnya. Tetapi juga rupanya terjadi potensi untuk disalahgunakan. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat