Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023
![Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/64ed19dee0c9cb354e8a9ef2002924eb.jpg)
ATURAN baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah 1/2019 juga disebut berjalan dengan baik.
"Sejauh ini, pembahasan berjalan dengan baik dan telah menghimpun masukan-masukan penting dari stakeholder terkait. Direncanakan, revisi PP ini akan berlaku pada 1 Juli 2023," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
Adapun materi revisi meliputi komoditas yang wajib masuk ke dalam ketentuan revisi PP No 1 Tahun 2019 adalah komoditas SDA dan hasil hilirisasi SDA, yang mana jenis komoditas tersebut nantinya dituangkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Baca juga : Cadangan Devisa Indonesia Maret 2023 Naik US$4,9 Miliar, Aman Sampai 6 Bulan
Lalu semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia; DHE SDA yang memiliki nilai PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) lebih dari US$250.000 diwajibkan masuk ke dalam Rekening Khusus di Bank Devisa atau LPEI. DHE SDA tersebut wajib ditempatkan minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan.
"Dengan adanya kewajiban menahan DHE sebesar 30%, maka akan ada potensi tambahan ketersedian likuidtas valas di dalam negara setidaknya sebesar itu. Besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama ketika PP ini mulai diimplementasikan," terang Ferry.
Baca juga : Hasil Ekspor Capai US$173 Juta, Pertebal Cadangan Devisa RI
Selain mengatur mengenai ketentuan yang wajib, pemerintah turut memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pertama, pemberian fasilitas perpajakan kepada eksportir atas penghasilan dari penempatan DHE SDA yang saat ini aturan insentifnya sedang disusun.
Kedua, pemberian insentif oleh otoritas terkait terhadap LPEI dan Bank Devisa yang mengelola Reksus DHE SDA, serta Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yg ada. Ketiga, Eksportir yang menempatkan DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perevisian PP 1/2019 kemungkinan besar akan rampung pada bulan ini. (Z-4)
Terkini Lainnya
Insentif Digenjot, Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri Diyakini Meningkat
Penempatan Devisa Hasil Ekspor Tercatat Rp30,47 Triliun
Dolar Parkir Lewat TD Valas BI Capai US$1,334 Miliar
Imbal Dagang B-to-B ke Mesir Sukses, 25 Ton Kopi Ditukar dengan 50 Ton Kurma
Cadangan Devisa Turun, Sektor Eksternal Indonesia Siap Bertahan
Regulasi Devisa Hasil Ekspor: Alarm Cadangan Devisa
Kementan Melepas Ekspor Ubi Jalar ke Jepang dan Korea Selatan
LPEI Ajukan Penambahan PMN Rp10 Triliun untuk Perkuat Ekspor
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Terungkap, India Ekspor Roket dan Bahan Peledak ke Israel
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap