visitaaponce.com

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023
Ilustrasi(AFP)

ATURAN baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah 1/2019 juga disebut berjalan dengan baik.

"Sejauh ini, pembahasan berjalan dengan baik dan telah menghimpun masukan-masukan penting dari stakeholder terkait. Direncanakan, revisi PP ini akan berlaku pada 1 Juli 2023," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).

Adapun materi revisi meliputi komoditas yang wajib masuk ke dalam ketentuan revisi PP No 1 Tahun 2019 adalah komoditas SDA dan hasil hilirisasi SDA, yang mana jenis komoditas tersebut nantinya dituangkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca juga : Cadangan Devisa Indonesia Maret 2023 Naik US$4,9 Miliar, Aman Sampai 6 Bulan

Lalu semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia; DHE SDA yang memiliki nilai PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) lebih dari US$250.000 diwajibkan masuk ke dalam Rekening Khusus di Bank Devisa atau LPEI. DHE SDA tersebut wajib ditempatkan minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan.

"Dengan adanya kewajiban menahan DHE sebesar 30%, maka akan ada potensi tambahan ketersedian likuidtas valas di dalam negara setidaknya sebesar itu. Besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama ketika PP ini mulai diimplementasikan," terang Ferry.

Baca juga : Hasil Ekspor Capai US$173 Juta, Pertebal Cadangan Devisa RI

Selain mengatur mengenai ketentuan yang wajib, pemerintah turut memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pertama, pemberian fasilitas perpajakan kepada eksportir atas penghasilan dari penempatan DHE SDA yang saat ini aturan insentifnya sedang disusun.

Kedua, pemberian insentif oleh otoritas terkait terhadap LPEI dan Bank Devisa yang mengelola Reksus DHE SDA, serta Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yg ada. Ketiga, Eksportir yang menempatkan DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perevisian PP 1/2019 kemungkinan besar akan rampung pada bulan ini. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat