visitaaponce.com

May Day 2023, Kemenaker Gelar Dialog Hubungan Industrial dengan Pekerja Informal

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenakar) melalui Drektorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum lintas komunitas pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, di Jakarta, Senin (1/5)

Dalam sambutannya, Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, melalui forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal, terutama terkait detail hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial.

"Setelah tadi kami dengarkan masukan dari Bapak/Ibu sebagai pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) baik itu terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: May Day, Migrant Care Dorong Terbentuknya Serikat Buruh di Negara Tujuan PMI

"Tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami, ke depan akan kita atur kembali regulasinya seperti apa, dan tentu akan kita komunikasikan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkrit kedepannya," kata Putri.

Para Pengemudi Segera Dapat Perlindungan Sosial

Dirjen Putri mengungkapkan, para pengemudi ini sangat penting untuk segera mendapatkan pelindungan sosial yang memadai dari berbagai resiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.

Nantinya dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik pelindungan bagi pekerja maupun keluarganya juga.

Baca juga: Menaker: Jadikan Hari Buruh Momentum Rajut Kebersamaan

Lebih lanjut, melalui momentum May Day ini, Putri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Buruh Konsisten Tolak UU Cipta Kerja

"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional," jelas Putri. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat