visitaaponce.com

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai di Jepara, Jateng.(Ist/Bea Cukai)

DALAM rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Pada hari Senin (8/5), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.

Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca juga: Jalankan Fungsi Proteksi Masyarakat dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Bea Cukai Tegal Sita 1.000 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat