visitaaponce.com

PLN Insurance Hadirkan Program Perlindungan untuk Pelanggan

PLN Insurance Hadirkan Program Perlindungan untuk Pelanggan
Peluncuran Go Live oleh PLN Insurance.(DOK IST)

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) mengadakan Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability di Auditorium Gedung Pusat PT PLN (persero), Senin (26/6). 

Program tersebut merupakan kerja sama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. 

Melalui Asuransi Public Liability, PLN Insurance memberikan perlindungan berupa santunan atas risiko-risiko yang terjadi kepada pelanggan PLN yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik, hingga risiko meninggal dunia.

Dengan premi sebesar Rp500 pada setiap transaksi pembelian listrik, setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui rekanan bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan.

Baca juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur SPKLU

Pelanggan, dengan ketentuan yang disebutkan, bisa mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp15 juta, santunan kebakaran properti Rp12,5 juta, dan penggantian biaya pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia 

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam sambutannya dalam acara yang ia hadiri langsung tersebut menyampaikan inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dari mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari Pelayanan Pelangan PLN. "Dalam upaya untuk memberikan rasa aman bagi pelanggan PLN," ujarnya.

Ketua YLKI Tulus Abadi dalam sambutannya menyambut baik Program Perlindungan Pelanggan PLN yang inovatif tersebut. Ia mengimbau Bank Himbara dan bank pemerintah untuk ikut serta dalam Program Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability yang digagas oleh PT PLN (Persero) melalui PLN Insurance. 

Baca juga: PLN Gandeng Polda Metro Jaya untuk Pengamanan Objek Vital Nasional

Sementara President Director PLN Insurace, Moch Hirmas Fuady, dalam laporannya menyampaikan, “Dalam memberikan pelayanan terbaik, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123." (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat