visitaaponce.com

Perusahaan Tambang Ini Digugat Pailit ke PN Jakpus

Perusahaan Tambang Ini Digugat Pailit ke PN Jakpus
Ilustrasi(Antara)

GUGATAN pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy lewat keterangan tertulis, Senin (3/7).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Pihaknya terpaksa melayangkan gugatan karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya. "Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," tandasnya.

Namun demikian, jelas Sandra, PT RUBS tetap membuka diri pada niat baik dari PT BME untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. "Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi," ujarnya.
 
Terpisah, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai, jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME bisa dicabut. "Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME. Sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," imbuhnya.

Senada, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution. "Ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis setop. Kecuali dalam mediasi disepakati kurator menyelenggarakan on going concern maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," tandsnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat