Para Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang
![Para Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4d29c0bcb7d3c0b7d6c05e501e81f622.jpg)
PEMERINTAH melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi udang nasional mencapai 2 juta ton di tahun 2024.
Berbagai upaya telah dilakukan bahkan menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah membangun tambak udang berbasis kawasan di Kebumen, Jawa Tengah.
Izin Pemanfaatan Air Laut
Namun ironisnya, perizinan terkait usaha budi daya udang ini semakin dipersulit. Banyak tambak yang tidak beroperasi karena izin dari KKP melalui Ditjen PRL sulit dipenuhi oleh pembudidaya udang yang memanfaatkan air laut.
Baca juga: Kabupaten Aceh Timur Lakukan Panen Raya Udang Vaname Aquakultur
Salah satu izin yang sulit adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 36002 terkait dengan pemanfaatan air laut selain energi.
Menurut kajian teknis, KBLI 36002 ini sebenarnya untuk industri besar seperti PLTU dan lainnya. Untuk penambak udang tidak terlalu berdampak signifikan.
Dalam proses pendaftaran di KBLI persyaratan kelengkapan dokumen untuk mendapatkan izinya sangat banyak dan ada syarat yang sudah tidak perlu serta untuk mendapatkan izin pembesaran crustacea air payau yang menjadi usaha utama.
Naikkan Produksi udang Tapi Persyaratan Tak Mudah
Keluhan akan sulitnya mendapat izin tersebut disampaikan oleh salah satu petambak di daerah Sumbawa, Lombok yaitu Sutardjo.
Menurut Sutardjo, rencana pemerintah untuk menaikan produksi udang di tahun 2024 harus diimbangi dengan persyaratan yang mudah untuk para petambak.
Baca juga: Wapres Panen Udang di Kebumen, Capai 40 Ton per Ha
"Sebaiknya KKP merevisi aturan soal izin pemanfaatan air laut untuk budidaya perikanan baik di laut maupun di daratan pesisir," ujar Sutardjo.
"Baiknya lebih dipersimpel lagi, karena yang sekarang syarat dokumen yang terlalu banyak dan membuatnya sangat ribet," kata Sutardjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7).
Baca juga: Tambak Udang SMK PK Puger Jember Jadi Salah Satu Contoh Sukses Implementasi TeFa
KKP melalui Dirjen Budidaya kata Sutardjo harus segera merevisi agar target produksi udang 2024 bisa terpenuhi. Dengan tingginya permintaan, namun karena syarat untuk usaha dipersulit maka akan banyak usaha-usaha yang tidak bisa produksi.
"Saran kami sebaiknya KKP segera merevis aturan ini jika ingin mencapai target produksi udang 2 juta ton tahun 2024," jelas Sutardjo.
"Karena animo masyarakat untk berusaha di tambak udang ini terganjal dengan ribetnya aturan perizinan untuk pemanfaatan air laut, atau dibuatkan pasal tersendiri atau bahkan dibuatkan aturan tersendiri,” tegas Sutardjo. (RO/S-4).
Terkini Lainnya
KKP-BUMN Targetkan Penyaluran 3,4 Juta KL Solar ke Nelayan
Komisi IV DPR Dukung Mitigasi Penyakit Ikan dan Penguatan BPKIL Serang
Harga BBM Naik, KKP Ungkap 2,2 Juta Nelayan Merugi
Aruna Indonesia dan KKP Bahas Blue Economy Demi Ekosistem Kelautan
Pemerintah Diminta Bongkar Perekrutan ABK Ilegal dan di Bawah Umur
KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap