visitaaponce.com

Para Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang

Para Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang
Petambak udang hadapi kendalan soal perizinan yang rumit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).(Ist)

PEMERINTAH melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menargetkan produksi udang nasional mencapai 2 juta ton di tahun 2024.

Berbagai upaya telah dilakukan bahkan menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah membangun tambak udang berbasis kawasan di Kebumen, Jawa Tengah.

Izin Pemanfaatan Air Laut

Namun ironisnya, perizinan terkait usaha budi daya udang ini semakin dipersulit. Banyak tambak yang tidak beroperasi karena izin dari KKP melalui Ditjen PRL sulit dipenuhi oleh pembudidaya udang yang memanfaatkan air laut. 

Baca juga: Kabupaten Aceh Timur Lakukan Panen Raya Udang Vaname Aquakultur

Salah satu izin yang sulit adalah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 36002 terkait dengan pemanfaatan air laut selain energi. 

Menurut kajian teknis, KBLI 36002 ini sebenarnya untuk industri besar seperti PLTU dan lainnya. Untuk penambak udang tidak terlalu berdampak signifikan. 

Dalam proses pendaftaran di KBLI persyaratan kelengkapan dokumen untuk mendapatkan izinya sangat banyak dan ada syarat yang sudah tidak perlu serta untuk mendapatkan izin pembesaran crustacea air payau yang menjadi usaha utama.

Naikkan Produksi udang Tapi Persyaratan Tak Mudah

Keluhan akan sulitnya mendapat izin tersebut disampaikan oleh salah satu petambak di daerah Sumbawa, Lombok yaitu Sutardjo.

Menurut Sutardjo, rencana pemerintah untuk menaikan produksi udang di tahun 2024 harus diimbangi dengan persyaratan yang mudah untuk para petambak. 

Baca juga: Wapres Panen Udang di Kebumen, Capai 40 Ton per Ha

"Sebaiknya KKP merevisi aturan soal izin pemanfaatan air laut untuk budidaya perikanan baik di laut maupun di daratan pesisir," ujar Sutardjo.

"Baiknya lebih dipersimpel lagi, karena yang sekarang syarat dokumen yang terlalu banyak dan membuatnya sangat ribet," kata Sutardjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7).

Baca juga: Tambak Udang SMK PK Puger Jember Jadi Salah Satu Contoh Sukses Implementasi TeFa 

KKP melalui Dirjen Budidaya kata Sutardjo harus segera merevisi agar target produksi udang 2024 bisa terpenuhi. Dengan tingginya permintaan, namun karena syarat untuk usaha dipersulit maka akan banyak usaha-usaha yang tidak bisa produksi. 

"Saran kami sebaiknya KKP segera merevis aturan ini jika ingin mencapai target produksi udang 2 juta ton tahun 2024," jelas Sutardjo.

"Karena animo masyarakat untk berusaha di tambak udang ini terganjal dengan ribetnya aturan perizinan untuk pemanfaatan air laut, atau dibuatkan pasal tersendiri atau bahkan dibuatkan aturan tersendiri,” tegas Sutardjo. (RO/S-4).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat