Penerimaan Pelayanan SIM Berpotensi Turun 60 Bila Biaya Perpanjangan Ditiadakan
![Penerimaan Pelayanan SIM Berpotensi Turun 60% Bila Biaya Perpanjangan Ditiadakan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/736e8b85e79185bf115ed569a7ded554.jpg)
KEPOLISIAN Republik Indonesia )Polri) berpotensi kehilangan penerimaan sekitar 60% dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bila pungutan biaya perpanjangan SIM ditiadakan. Potensi tersebut dilihat dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan SIM yang berkisar Rp1,2 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam taklimat media di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7).
"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp650 miliar dalam satu tahun. Dari segi Kepolisian akan kehilangan sekitar 60% dari pendapatan SIM, itu merupakan kehilangan dari operasional mereka," ujarnya.
Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Wawan mengatakan, penghapusan pungutan biaya perpanjangan SIM bakal berdampak langsung pada operasional Kepolisian. Kemenkeu, kata dia, akan mengikuti ketetapan dan keputusan yang disepakati oleh pemangku kepentingan.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, PNBP dari pelayanan SIM merupakan bagian darj PNBP K/L yang cukup dilematis. Sebab, pelayanan SIM tak dapat didefinisikan secara pasti apakah menjadi kebutuhan dasar masyarakat atau pun pelayanan ekstra kepada masyarakat.
Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Contoh pelayanan kebutuhan masyarakat ialah seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bebas pungutan biaya.
"Seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah karena tidak ada PNBP. Kalau ada yang minta bayaran itu keliru karena itu oknum yang melakukan. Karena itu layanan dasar," jelas Isa.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM dapat diasumsikan memiliki kendaraan bermotor berupa mobil atau pun roda empat. Pemilikan kendaraan dapat dianggap sebagai kenikmatan yang dikategorikan dalam pelayanan ekstra.
PNBP yang berasal dari pelayanan SIM, kata Isa, juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah. "Nanti kita terus diskusikan dengan Kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan, bahkan kita eliminasi," pungkas Isa. (Z-5)
Terkini Lainnya
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Masyarakat Lebih Untung Jika Berlangganan Internet Langsung ke ISP
PT GNI Raih Penghargaan PNBP dalam Penguatan K3 Perusahaan
Sri Mulyani: Lelang Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Nasional
KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
KLHK Target Kumpulkan PNPB Sebesar Rp5,2 Triliun pada 2023
Ekonom Nilai Usulan Defisit Rendah Sulit Terealisasi
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
CEO Freeport Jelaskan Urgensi Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Negara Tekor dan Alasan Kebijakan Harga Gas Murah Gagal Capai Target
Dirjen Migas ESDM Tanggapi Menperin Ingin HGBT untuk Semua Industri
Kemenkeu : Penghentian Penyidikan Pidana Cukai untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap