visitaaponce.com

Kredit Pintar Gelar Edukasi Soal Fintech, Cara Membedakan Platform Legal dan Ilegal

Kredit Pintar Gelar Edukasi Soal Fintech, Cara Membedakan Platform Legal dan Ilegal
Edukasi bertajuk Muda Paham Fintech(Dok. Kredit Pintar )

PERKEMBANGAN industri keuangan digital semakin pesat menyusul bertambahnya pengguna internet di Indonesia. Hal itu juga menuntut peningkatan literasi keuangan digital di masyarakat.

Hal itu menjadi perhatian platform teknologi finansial (fintech) Kredit Pintar yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Muda Paham Fintech-Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur yang diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kegiatan yang berlangsung pada 17-18 Juli itu berlangsung di Politeknik ElBajo Commodus, Kampung Lancang, Wae Kelambu, Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dengan berbagai rangkaian acara, mulai dari Talk Show, Exhibition, kunjungan ke UMKM, dan lain-lain. 

Baca juga : Pinjol Hanya Boleh 50% dari Gaji, OJK Cegah Perilaku Gali Lubang Tutup Lubang 

Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan, serta pemahaman, terutama bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan Fintech Lending sebagai alternatif pendanaan. 

Selain itu, juga mengenalkan masyarakat dengan Fintech Lending yang berlisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Head of Compliance Kredit Pintar Yasmine Meylia mengatakan, masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu, lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain. U

Baca juga : Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji

"ntuk itu, melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online, menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," ujarnya.

Meski demikian. Yasmine menegaskan, masyarakat harus jeli melihat dalam membedakan platform legal dan ilegal. Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu; telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Lalu, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu AFPI, memiliki lokasi kantor yang jelas, berstatus legal sesuai dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, perlu mengetahui tujuan peminjaman untuk melakukan credit scoring, wajib menempatkan pusat data dan pusat data recovery di wilayah Republik Indonesia, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location pada handphone pengguna, lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya adalah; tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apapun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman, tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan data recovery di Indonesia, meminta akses pada seluruh fitur pribadi di handphone, lender memiliki risiko yang sangat tinggi.

Baca juga : Masyarakat Terjerat Pinjol Makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?

Brand Manager Kredit Pintar Puji Sukaryadi menambahkan, pihaknya hadir tak hanya untuk membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi namun juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab. 

"Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah; mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play ataupun di App Store, atau di mesin pencari Google, lalu mengecek juga website resmi perusahaan, penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu," ujarnya.

Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp36,3 triliun, dimana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 13 juta nasabah.

Baca juga : PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi sebelum Ajukan Pinjaman, Ini Caranya

“Kredit Pintar juga telah aktif menginisiasi program edukasi dan  literasi keuangan melalui ‘Kelas Pintar Bersama’ yang diadakan secara online dan offline selama 2021-2023 yang menjangkau lebih dari 1200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, blogger, UMKM hingga masyarakat umum. Dalam program ini Kredit Pintar bekerjasama dengan narasumber kompeten, asosiasi dan beberapa perusahaan lain yang menjadi partner,” ungkap Puji.

Berkat konsistensinya dalam mengkampanyekan literasi keuangan, baru-baru ini Kredit Pintar dianugerahi penghargaan dari The Iconomics dalam kategori Fintech, dengan title E-Loan dalam ajang Indonesia’s Popular Digital Products (Financial Industry). Tak hanya itu, Kredit Pintar juga mendapatkan apresiasi 2023 Top Brand in Indonesia, kategori Online Financing, dari Frontier Group. (Z-5)

Baca juga : OJK Segera Terbitkan Ketentuan Batasan Bunga Pinjol

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat