visitaaponce.com

Pelaku Industri Mebel dan Kerajian Diminta Manfaatkan Free Trade Agreement

Pelaku Industri Mebel dan Kerajian Diminta Manfaatkan Free Trade Agreement
Sekretaris Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional, Kemendag, Ari Satria kunjungi PT. Global Kriya Nusantara di Bandung, Rabu (26/7).(Ist)

SEKRETARIS Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ari Satria melakukan kunjungan ke PT. Global Kriya Nusantara di Bandung, Rabu (26/7).

Kunjungan Ari Satria dalam upaya mengetahui sejauh mana pemanfaatan hasil perjanjian perdagangan internasional atau Free Trade Agreement (FTA) oleh pelaku usaha atau perusahaan binaan FTA Center Bandung untuk meningkatkan ekspor ke negara yang sudah ada kerja sama FTA dengan Indonesia seperti ASEAN FTA, ACFTA, AKFTA, AIFTA, AANZFTA, AJCEP, AHFTA, RCEP dan D-8.

Ari Satria mengucapkan terima kasih dan bersyukur berkesempatan bisa mengunjungi PT. Global Kriya Nusantara Bandung yang merupakan anggota Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI).

Baca juga: Hasilkan Perdagangan yang Lebih Baik, Indonesia dan Selandia Baru akan Amandemen AANZFTA

"Terima kasih kepada Pak Sobur, Pak Safari dan teman-teman yang telah menerima kunjungan saya dan tim," katanya.

Sekretaris Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bandung & Priangan, Emy Setyowati, mengatakan kunjungan ini merupakan contoh dari jenis usaha industri kreatif yang paling stategis yang dapat memanfaatkan sejumlah perjanjian FTA untuk memperluas jangkauan pasar ekspor ke negara yang sudah memiliki perjanjianperdagangan dengan negara-negara yang sudah bersepakat untuk melaksanakan PTA/FTA/CEPA.

Perbaikan Daya Saing Ekspor

“Ada dua keunggulan dari perjanjian perdagangan internasional ini. Pertama, perbaikan daya saing ekspor negara anggota dengan mendiversifikasi mitra pemasoknya melalui jaringan perdagangan yanglebih besar dan impor barang setengah jadi yang lebih murah dari negara mitra,” tutur Emy.

Baca juga: Kamboja Setujui RUU Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN

Misalnya, katanya, perjanjian perdagangan baru-baru ini seperti IECEPA memperluas mitra integrasi perdagangan Indonesia jauh di luar Asia, memungkinkan Indonesia untuk mengambil keuntungan dari pengurangan tarif, baik dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maupun dengan EFTA untuk menarik perusahaan pengekspor ke produksi di Indonesia dan ekspor ke mitra di luar ASEAN.

Kedua, melalui kemitraan dengan perusahaan asing yang dapat mentransfer pengetahuan dan teknologiyang diperlukan untuk melakukan lompatan ke produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Contohnya dalam kerja sama capacity building, Jepang akan memberi bantuan teknis di sejumlah sektor, energi, industri manufaktur, agribusiness, perikanan, pelatihan & keterampilan tenaga kerja,promosi ekspor dan UKM.

Baca juga: HIMKI Fokuskan Penguasaan Desain dan Teknologi untuk Capai Target Ekspor USD 5 Miliar

Pengembangan kemampun produsen (supplier) Indonesia melalui kerja sama Manufacturing IndustryDevelopment Center (MIDEC).

MIDEC merupakan kompensasi Jepang bagi akses pasar dan mekanisme User Specific Duty Free Scheme (USDFS) yang diberikan Indonesia. Indonesia memberikan pembebasan bea masuk bagi produk bahan baku buatan Jepang untuk digunakan dlm proses produksi industri Jepang yang beroperasi di Indonesia  otomotif & komponen, alat litrik & elektronik, mesin konstruksi, peralatan sektor energi (alat berat utk migas & tenaga listrik)

Masuknya Indonesia ke dalam kesepakatan perdagangan ini juga akan memastikan keselarasan dengan standar nasional mulai dari hak karyawan hingga perlindungan lingkungan.

Baca juga: Genjot Pertumbuhan Industri Mebel dan Kerajinan, ASMINDO bakal Gelar Lagi IFFINA

Baik IECEPA maupun IACEPA mewajibkan Indonesia untuk mematuhi standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

ILO mencatat bahwa ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk memodernisasi undang-undang ketenagakerjaan dan sistem hubungan industrialnya.

Standar kualitas produk, manufaktur, dan hak karyawan yang dijamin dalam perjanjian ini akan memungkinkan Indonesia menjadi pusat manufaktur dan berkembang sebagai basis ekspor. Upaya tersebut akan mampu membawa Indonesia berperan lebih besar dalam GVC dan RVC.

Pemanfaatan RCEP secara optimal diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan berkesinambungan, serta terciptanya lapangan kerja dan sumber baru pertumbuhan ekonomi. (RO/S-4).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat