visitaaponce.com

Asosiasi Klaim Industri Tekstil Tidak Sumbang Polutan Signifikan

Asosiasi Klaim Industri Tekstil Tidak Sumbang Polutan Signifikan
Ilustrasi industri tekstil.(Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, mengeklaim industri tekstil tidak menyumbang polusi terlalu signifikan saat beroperasi. Hal ini merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjatuhkan sanksi sejumlah entitas bisnis yang menyebabkan polusi udara.

Ia mengatakan porsi penggunaan batu bara sebagai bahan bakar boiler pada industri tekstil tidak terlalu besar. Diketahui bahwa pembakaran bahan bakar pada boiler batu bara menimbulkan polusi berupa emisi udara.

"Saya pikir industri yang menggunakan batu bara cukup banyak, bukan hanya tekstil saja. Di industri tekstil hanya sebagian kecil menggunakan batu bara untuk boiler. Kami berupaya menurunkan kadar polusi," kata Jemmy di Jakarta, Jumat (1/9).

Baca juga: Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi

Ia menerangkan boiler yang digunakan untuk menghasilkan steam atau uap yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan dalam produksi tekstil seperti pakaian, alas kaki, kain, selimut, handuk, karpet, dan lainnya.

Selain itu, Jemmy menyebut banyak perusahaan tekstil yang sudah menerapkan teknologi scrubber atau alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri.

Baca juga: Aktivis Walhi Jakarta Nilai Penindakan terhadap Industri Penyebab Polusi Masih Lemah

"Yang menggunakan batu bara di industri tekstil itu untuk pencelupan dan ini hanya sebagian kecil dari satu mata rantai proses produksi tekstil," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang.

Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat