Penghitungan Instrumen Cukai Rokok Harus Menyeluruh
![Penghitungan Instrumen Cukai Rokok Harus Menyeluruh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4a07589258a2772727f66b620840b22e.jpg)
EKONOM dari Bank Permata Josua Pardede mendorong agar pemerintah untuk memperhitungkan dengan komprehensif mengenai instrumen cukai rokok. Itu diperlukan dalam menghadapi dilema kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang terjadi saat ini.
"Instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok perlu memperhitungkan nilai optimum dari dampak kenaikan tarif cukai terhadap jumlah konsumsi rokok masyarakat, sehingga kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya konsumsi rokok ilegal," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/9).
Josua menambahkan, fenomena downtrading dari konsumsi rokok golongan I ke golongan II merupakan dampak nyata dari kenaikan tarif CHT yang agresif dalam beberapa tahun secara agresif. Itu otomatis mengakibatkan melemahnya penerimaan CHT.
Baca juga: Harga Rokok Tinggi, Target CHT Berpotensi tak Tercapai
Kebijakan penaikan cukai telab mengakibatkan harga rokok meningkat cukup signifikan. Josua mengatakan, rata-rata pada 2020 terjadi kenaikan sebesar 23%, lalu 12,5% pada 2021, 12% pada 2022, dan 10% pada 2023. Bahkan pada 2024, cukai rokok juga masih akan dinaikkan sebesar 10% pada 2024.
"Tentu dihadapkan dengan kenaikan harga yang cukup agresif, konsumen akan mencari jalan untuk dapat mengkonsumsi rokok, namun dengan harga yang lebih murah," terang Josua.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
Kondisi tersebut dinilai menjadi dilema yang pelik bagi pemerintah. Sebab penaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok, namun di lain sisi tren penurunan penerimaan CHT berpeluang besar terjadi.
Itu karena kenaikan tarif cukai yang agresif belum tentu menimbulkan kenaikan pendapatan CHT secara linier. Pasalnya konsumen berpotensi beralih ke alternatif substitusi rokok lain seperti golongan I ke golongan II yang lebih murah, atau ke rokok elektrik.
Bahkan, kenaikan cukai yang agresif juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan mengakibatkan tujuan cukai, yaitu mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat maupun mendapatkan tambahan pendapatan bagi pemerintah jadi tidak tercapai. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Tarif Cukai Tinggi Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Klaten Dapat BLT DBHCHT
Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial
RPP Kesehatan terkait Tembakau Jadi Harapan Kurangi Konsumen Rokok Anak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap