visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Sosialisasikan Cara Pekerja Miliki Rumah

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Sosialisasikan Cara Pekerja Miliki Rumah
BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN menggelar sosialisasi mengenai program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) secara daring.(Ist)

KEPEMILIKAN rumah masih menjadi momok bagi sebagian besar kalangan masyarakat pekerja, utamanya karena harga rumah yang semakin melonjak tinggi.

Dalam merespons fenomena ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk membeli dan merenovasi rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Hal ini didukung pula oleh terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT

Untuk memperluas penyebaran informasi terkait program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkolaborasi dengan Bank BTN menyelenggarakan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan yang dihadiri oleh seratus perwakilan perusahaan peserta BPJamsostek.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut, baru-baru ini, Bank BTN yang diwakili oleh Adam Jordan selaku Consumer Loan Sales menjelaskan bahwa terdapat empat manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan Program MLT

Pertama, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta, serta Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

Program MLT Beri Suku Bunga Lebih Rendah

“BPJamsostek melalui program MLT juga memberikan suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil dan tenor pinjaman mencapai 30 tahun," ujar Suhuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek dalam keterangan pers, Kamis (14/9)/

"Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.” jelas Suhuri.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini makin Mudah Miliki Rumah

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari perubahan regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Sebelumnya, KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Agar dapat memenuhi kualifikasi untuk mengajukan kredit dan pinjaman di program MLT, pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran selama 1 tahun serta mengikuti minimal 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta dapat mengajukan melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (RO/S-4) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat