Ditanya soal Pelarangan TikTok Shop, Begini Kata Mendag Zulhas
![Ditanya soal Pelarangan TikTok Shop, Begini Kata Mendag Zulhas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4330c7e60580ef2a54ee8cd2c0062c95.jpg)
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil. Pernyataan ini seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan banyak aktivitas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan menjual barang yang lebih murah.
Baca juga: Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Jelas soal Pelarangan TikTok Shop
"Jadi banyak barang-barang dari luar negeri yang tidak ada sertifikatnya. Kan harus lengkap ada SNI-nya. Kalau kita biarkan terus (TikTok Shop), namanya tidak fair (adil). Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, harus fair," kata Mendag di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9).
Zulhas menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce untuk mematuhi Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media. Menurutnya ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut.
Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah
"Nanti saya akan surati untuk memberi tahu aturan baru itu. Ada peringatan satu, peringatan kedua dan pada saatnya nanti bisa diblokir oleh Kominfo bila tidak patuh," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Mendag menambahkan dalam Permendag No.31/2023 diatur mengenai positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan diimpor atau cross border masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. Misalnya, seperti batik tidak seharusnya diimpor dari luar negeri.
Lalu, dalam permendag tersebut juga diatur penetapan harga barang impor yakni minimum US$100 atau Rp1,5 juta yang diperbolehkan dijual oleh pedagang atau merchant di Tanah Air.
"Jadi, medsos ya medsos, tidak boleh berjualan. Kalau Shopee kan e-commerce. Kalau dia (TikTok Shop) bukan media sosial, makanya ada aturan ini. Kita juga tata barang-barang ini namanya positive list," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Media Indonesia, TikTok Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas diterbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perusahaan itu menyebut enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop akan dirugikan atas keputusan pemerintah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman (aturan) ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia.
Di satu sisi, perusahaan itu mengaku tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Rakernas PAN Usung Zulhas Aklamasi
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Dua Pasar Rakyat di Riau
Mendag akan Bahas Rencana Kenaikan HET Minyakita
Rencana PHK Masal Santer, Apa Konfirmasi dari Tokopedia?
Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Beri Dampak Positif bagi UMKM
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia harus Untungkan UMKM Lokal
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap