visitaaponce.com

Ditanya soal Pelarangan TikTok Shop, Begini Kata Mendag Zulhas

Ditanya soal Pelarangan TikTok Shop, Begini Kata Mendag Zulhas
Mendag Zulhas sebut larang TikTok Shop demi ekosistem perdagangan adil(AFP)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil. Pernyataan ini seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas mengatakan banyak aktivitas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan menjual barang yang lebih murah.

Baca juga: Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Jelas soal Pelarangan TikTok Shop

"Jadi banyak barang-barang dari luar negeri yang tidak ada sertifikatnya. Kan harus lengkap ada SNI-nya. Kalau kita biarkan terus (TikTok Shop), namanya tidak fair (adil). Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, harus fair," kata Mendag di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9).

Zulhas menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce untuk mematuhi Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media. Menurutnya ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut.

Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah

"Nanti saya akan surati untuk memberi tahu aturan baru itu. Ada peringatan satu, peringatan kedua dan pada saatnya nanti bisa diblokir oleh Kominfo bila tidak patuh," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Mendag menambahkan dalam Permendag No.31/2023 diatur mengenai positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan diimpor atau cross border masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. Misalnya, seperti batik tidak seharusnya diimpor dari luar negeri.

Lalu, dalam permendag tersebut juga diatur penetapan harga barang impor yakni minimum US$100 atau Rp1,5 juta yang diperbolehkan dijual oleh pedagang atau merchant di Tanah Air.

"Jadi, medsos ya medsos, tidak boleh berjualan. Kalau Shopee kan e-commerce. Kalau dia (TikTok Shop) bukan media sosial, makanya ada aturan ini. Kita juga tata barang-barang ini namanya positive list," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Media Indonesia, TikTok Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas diterbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perusahaan itu menyebut enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop akan dirugikan atas keputusan pemerintah tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman (aturan) ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia.

Di satu sisi, perusahaan itu mengaku tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat