TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator
![TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/2eda702ddc50d365e922cb9d4ec5bbeb.jpeg)
MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menanggapi terkait layanan dagang TikTok Shop milik platform media sosial TikTok yang akan menutup bisnis dan layanannya per hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Baca juga: TikTok Uji Coba Fitur Langganan Bulanan Bebas Iklan
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10).
Baca juga: Resmi Dihapus, Selamat Tinggal TikTok Shop
Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten. (Z-10)
Terkini Lainnya
Rencana PHK Masal Santer, Apa Konfirmasi dari Tokopedia?
Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Beri Dampak Positif bagi UMKM
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia harus Untungkan UMKM Lokal
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
TikTokshop Masih Melanggar Aturan Pemerintah
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
Idul Adha 1445H, MenKopUKM Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Terhadap Sesama
Pola Pikir hanya untuk Sekadar Bertahan Hidup harus Dikubur
Presiden Jokowi Tunda Kewajiban Pelaku UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Pasar Rakyat Harus Mampu Bersaing dengan Pasar Modern
Warung Tradisional Punya Keunggulan Dibandingkan Jaringan Ritel Modern
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap