Tangkap Peluang Ekspor, Pengusaha Perlu Pahami Fasilitas Perpajakannya
![Tangkap Peluang Ekspor, Pengusaha Perlu Pahami Fasilitas Perpajakannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/c0d2b606d03f8dc8b38e1d3bbf1e33e1.jpg)
SEBAGAI negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor berbagai komoditas, baik barang pertanian, mineral, maupun produk manufaktur.
Indonesia juga diproyeksi menjadi negara pengekspor terbesar ke-10 dunia pada tahun 2045. Beragam kebijakan telah diterbitkan pemerintah demi mewujudkan target tersebut, mulai dari kemudahan administrasi maupun pemberian fasilitas perpajakan.
Untuk mengupasnya secara tuntas, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta didukung Hive Five menggelar seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Baca juga: Beroperasi Pekan Depan, 18 Pelaku Usaha Siap Ikut Bursa CPO
Menghadirkan narasumber Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh; Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing; Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution; Founder of Ekspor.Id Choirul Amin; dan Founder of Indonesian Export Channel Ronnie Aban.
“Berbicara ekspor, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor," kata Suherman.
Kedua, aturan memperbolehkan ekspor—apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan eksportir dalam negeri dengan importir di luar negeri.
"Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh eksportir,” ungkap Suherman.
Baca juga: Stok Berlimpah, RI Bakal Ekspor 600 Ribu Ton Pupuk Urea
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution memastikan Kemenkeu beserta unit vertikalnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022.
Beberapa diantaranya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); fasilitas fiskal, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang dilakukan oleh DJBC dan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Founder of Ekspor.Id Choirul Amin mengungkapkan, terdapat beberapa kesulitan yang sering dialami oleh para calon eksportir, antara lain usaha tersebut belum berbadan hukum; belum memenuhi standardisasi produk, seperti sertifikasi halal; dan keamanan transaksi.
Beberapa Dokuman Perlu Dllengkapi Eksportir
Founder and Chairman Indonesian Export Channel Ronnie Aban menyebutkan, setelah berbadan hukum terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon eksportir, seperti katalog produk, kartu dokumen, presentasi dokumen penawaran, sales contract, dan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Baca juga: Permintaan Global Naik, Industri Pulp dan Kertas Masih Menjanjikan
Selanjutnya juga harus memahami proses transaksi yang baik dan benar, bagaimana pembayaran yang ideal, adil, dan aman—melalui Letter of Credit (LoC).
Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing juga menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.
“Pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut," jelasnya.
"Artinya, Wajib Pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan. Jangan sampai eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan," terang Sabar.
Baca juga: Didiet Maulana Kagum Banyak UMKM Batik Tembus Ekspor
"Hingga saat ini Hive Five telah membantu 20 ribu usaha untuk tertib pada pembukuan, sehingga UMKM dapat naik kelas—melakukan kegiatan ekspor,” ungkap Sabar.
Selain pembebasan PPN, ia menyebutkan, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 202 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
"Kalau tenor yang dipilih bila penempatan 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen," papar Sabar.
"Bahkan, eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5 persen. Bahkan, apabila DHE di tempatkan ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah akan memberikan status Ekspor Bereputasi Baik,” urai Sabar.
Ia berpandangan, beragam insentif perpajakan dari pemerintah tersebut perlu ditangkap secara optimal karena sangat bermanfaat bagi eksportir.
Sebagai informasi, AKP2I PD DKI Jakarta adalah organisasi profesi konsultan pajak publik Indonesia, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia cabang DKI Jakarta.
Sementara, Hive Five atau PT Lima Sekawan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis pendirian usaha yang menyediakan berbagai jasa layanan. Antara lain pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, hingga keuangan badan usaha yang mencakup PT, CV, penanaman modal asing (PMA), yayasan, koperasi, firma, hingga perorangan.
Selain itu, Hive Five juga menyediakan jasa penyewaan virtual office dan branding perusahaan atau bisnis. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia
Starlink Tegaskan sudah Penuhi Semua Perizinan di Indonesia
Kontroversi Aturan Berpakaian di Maskapai Penerbangan Amerika
Bantah Salahgunakan Jabatan, Kepala BP2MI Tegaskan Tetap Bekerja Sesuai Aturan
Menaker Minta Pekerja Migran Jadi Duta Penempatan secara Prosedural
Rajin Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini
Universitas Terbuka Luncurkan Dua Prodi Baru S1 Perpajakan dan S1 Sains Data
Banggar DPR RI: Postur RAPBN 2025 Mampu Respons Tantangan
Tiga Kebijakan Prioritas OJK untuk Daya Ungkit Ekonomi
OIKN Komitmen Ciptakan Lingkungan Investasi yang Kondusif
PAN Dorong Pemerintah Percepat Transformasi Ekonomi
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap