Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 262021 dan UU Monopoli
![Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan UU Monopoli](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/562c59b59d0e6a24192337901f9efb07.jpg)
KETUA DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengingatkan Kementerian BUMN untuk berhati-hati dalam rencana melakukan merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (Holding Perkebunan) menjadi tiga entitas bisnis utama. Karena aksi tersebut berpotensi melanggar aturan perundangan.
Aksi tersebut dipastikan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan ijin usaha,” tandas LaNyalla.
Seperti diberitakan, Kementerian BUMN lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan. Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co).
Namun pembentukan Palm Co dan Supporting Co yang mengelola onfarm (kebun HGU) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022.
Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut.
Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha.
“Komoditas karet misalnya, maksimal luas lahan sebuah perusahaan perkebunan hanya diperbolehkan 23 ribu Hektare, tapi dengan merger, Supporting Co akan memiliki 127.856 hektare. Kan jelas menabrak aturan,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Rabu (1/11).
Dengan jumlah lahan yang melampaui batas maksimal dari PP 26/2021 tersebut, lanjut LaNyalla, maka usaha perkebunan milik BUMN akan sarat dengan praktek kartelisasi. Selain itu akan berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat karena usaha perkebunan hanya akan dimonopoli oleh satu pihak.
“Saran saya jelas, jangan menabrak aturan dan perundangan. Pemerintah melalui BUMN harus memberi contoh yang baik, karena itu bagian dari good governance dan clean government. Justru sebaliknya, lebih baik kinerja PTPN yang kurang performa, diperbaiki,” tandasnya.
LaNyalla juga mendapat informasi terkait kinerja Sub Holding Pabrik Gula bernama SGN yang sudah berjalan dua tahun ini. Dimana jadwal giling pabrik dalam beberapa kasus justru selesai di bulan Oktober. Padahal sebelumnya dulu, November baru tutup giling. Artinya kinerjanya tidak menjadi lebih baik. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia
DPI Tolak Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau di RPP Kesehatan
PP Terkait Dana Pensiun Atlet Segera Terbit
Pemerintah Beri Tambahan Modal Rp6 Triliun untuk Wijaya Karya
Peserta Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian
Pengamat: Perusahaan Merger Kerap Lakukan PHK Karyawan
Sinar Mas dan Axiata Jajaki Merger Smartfren dengan XL
JetBlue dan Spirit Airlines Batalkan Merger setelah Diblokir Pengadilan
Reliance dan Disney Umumkan Merger Media Hiburan India
Akuisisi atau tidak! GoTo Telah di Jalur Profitabilitas
Merger Global Mediacom dan Media Nusantara Citra Belum Tunjukkan Hasil
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap