visitaaponce.com

Kementan Pengawasan RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih Telah Berjalan dengan Baik

Kementan: Pengawasan RIPH dan Wajib Tanam Bawang Putih Telah Berjalan dengan Baik
Bongkar muat Bawang Putih di Pasar Induk Kramat jati(MI/ Moh Irfan )

DIREKTUR Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan, pengawasan kebijakan pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan wajib tanam bawang putih telah berjalan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan juga telah berjalan dengan baik sejauh ini.

"Pengawasan kita melibatkan semua pihak untuk hal ini, ada satgas pangan di dalam sana dalam pengawasan wajib tanam. Selama ini pengawasan sudah sesuai," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/1).

Soal pengawasan RIPH dan wajib tanam bawang putih menjadi salah satu poin yang disorot Ombudsman Republik Indonesia dalam investigasi potensi dugaan maladministrasi oleh Kementan.

Baca juga: Wajib Tahu Manfaat Bawang Putih untuk Obati Jerawat, Begini Cara Penggunaannya

Ombudsman mendapati adanya pengawasan yang kurang ketat terhadap pemberian RIPH oleh perusahaan baru. Sebab, diduga banyak perusahaan enggan melakukan wajib tanam bawang putih dan membentuk perusahaan baru agar mendapatkan RIPH.

Itu karena pemerintah hanya akan memberikan RIPH kepada perusahaan yang telah melakukan wajib tanam selama satu tahun. Prihasto mengatakan, pengawasan pembentukan entitas baru sedianya bukan merupakan kewenangan Kementan.

Namun dia menegaskan, aturan penerbitan RIPH telah diterapkan dengan baik selama ini.

Baca juga: 6 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol hingga Atasi Jerawat

"Yang jelas kalau perusahaan tersebut tidak melaksanakan wajib tanam selama satu tahun, sesuai dengan aturan, itu akan diblokir perusahaannya. Nama perusahaan itu tidak akan mendapatkan RIPH," tutur Prihasto.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat