Pembelian Gas Elpiji 3 kg Akan Dicatat Secara Digital Per 1 Juni
PENDATAAN pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) tepat sasaran terus dilakukan Pertamina Patra Niaga. Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
"Pencatatan transaksi elpiji 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Irto mengatakan bahwa melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi elpiji 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran elpiji 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Selama ini, pangkalan mayoritas mengakses logbook manual ini melalui HP masing-masing.
Baca juga : Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024
Irto juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna elpiji 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.
"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka subsidi tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," imbuhnya Irto.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kuota elpiji 3 kg sebesar 8,03 juta metrik ton dan hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta metrik ton secara nasional.(van/P-5)
Terkini Lainnya
KNKT Selidiki Penyebab Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Program Subsidi Motor Listrik Dinilai belum Optimal
Kebijakan Pengurangan Emisi Sektor Industri Perlu Implementasi Konsisten
Subsidi Energi Diusulkan Naik Tahun Depan
Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
Pengguna Elpiji 3 Kg Didata secara Digital untuk Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap