visitaaponce.com

Tidak Ada Jaminan Tapera Bisa Berjalan Baik

Tidak Ada Jaminan Tapera Bisa Berjalan Baik
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya(Antara)

PENELITI Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina menyoroti kontroversi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang jadi polemik. Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024 menimbulkan banyak polemik dan penolakan, khususnya dari asosiasi pengusaha dan buruh/pekerja yang terdampak langsung dari aturan tersebut.

Menurut Qisha, Tapera dimaksudkan sebagai dana gotong royong untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam hal pembiayaan perumahan. Namun, program ini dianggap memberatkan beban iuran pengusaha dan pekerja. Namun, persoalan yang terjadi di lapangan yakni lonjakan harga properti yang terlampau tinggi hingga kelayakanan properti yang disediakan pengembang.

“Sementara itu, akar permasalahan utama dalam sektor perumahan di Indonesia saat ini bukan hanya pada tingginya harga rumah dan rendahnya penghasilan masyarakat saja. Persoalan sektor perumahan di Indonesia juga terkait dengan rumah yang tidak memenuhi standar layak huni serta backlog perumahan karena ketimpangan yang terjadi antara pasokan dan permintaan yang tidak seimbang,” kata Qisha di Yogyakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga : 9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera

Tak ada jaminan PP tapera bisa terealisasi dengan baik. Meskipun, kata dia, setiap program yang berkaitan dengan dana publik tentu harus dikelola dengan dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala. khususnya terkait dengan manajemen pengelolaan dana nasabah.

"Langkah ini bertujuan menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan layak huni," kata dia.

Qisha berujar, hadirnya Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, kepesertaan Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.

Baca juga : Tapera Diklaim Mudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Peroleh Hunian

Ia menyebut dana hasil iuran para pekerja, pekerja mandiri, dan pemberi kerja setiap bulannya itu tak akan bisa berhasil tanpa pengelolaan transparan dan mekanisme yang baik. Meskipun, dalam sejumlah program yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik diikuti dengan penyalahgunaan hingga kasus korupsi.

"Kebijakan Tapera dapat berhasil apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala," kata dia.

Sementara Peneliti Micdash lainnya, Raniah Salsabila, S.E., mengatakan terdapat ketidakjelasan mengenai berapa banyak kuota bagi masyarakat yang dapat mengakses manfaat dari Tapera tersebut. Ia mengatakan Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat mengakses permodalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Baca juga : Iuran Tapera tidak Selesaikan Kekurangan Rumah

Salah satu kunci utama untuk memperoleh akses tersebut adalah masuknya peserta ke dalam kuota tahunan penerima manfaat Tapera. Sementara, peserta Tapera dengan berpendapatan rendah yang tidak mendapatkan kuota harus menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan.

Oleh sebab itu, pemerintah harus menunjukkan transparansi terkait dengan cara pemilihan peserta yang termasuk ke dalam kuota tahunan dan mekanisme pemeringkatannya. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya bagi program Tapera.

Dalam aturan PP Nomor 25 Tahun 2020, lanjutnya, juga disebutkan bahwa bagi peserta non-MBR maka akan mendapatkan pengembalian uang simpanan dan pemupukannya pada masa berakhirnya kepesertaan. Berakhirnya kepesertaan Tapera dalam hal ini dapat disebabkan oleh berakhirnya masa kerja atau pensiun pada usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

"Uang simpanan yang dikembalikan ini akan ditambah dengan hasil pemupukan sebesar 4,5%-4,8%. Namun, pemerintah dirasa masih kurang memperhatikan masyarakat berpendapatan menengah, mengingat kelompok ini seringkali tidak mendapatkan prioritas karena dianggap mampu mencukupi kebutuhan hidupnya," ungkapnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat