visitaaponce.com

Katy Perry Menang dalam Gugatan Hak Cipta Dark Horse

MUSISI Katy Perry memenangkan banding dalam gugatan hak cipta lagu Dark Horse.

Mengutip laporan dari Variety, Minggu (13/3), Kristen Marcus Gray, yang memiliki nama panggung Flame, pertama kali menggugat Perry pada 2014 lalu. Dia mengklaim hit Katy yakni Dark Horse secara substansial mirip dengan lagunya Joyful Noise.

Pada 2019, juri Pengadilan Banding Federal Los Angeles menyatakan Perry bertanggung jawab atas pelanggaran. Namun, putusan itu dibatalkan setahun kemudian ketika seorang hakim memutuskan delapan nada ostinato, yang diduga disalin Perry tidak memiliki kuantum orisinalitas untuk menjamin perlindungan hak cipta.

Baca juga: RAN hingga Slank akan Meriahkan Festival Musik di Mandalika

Gray mengajukan banding atas keputusan tersebut pada Oktober 2020 dan menulis secara singkat tentang kesamaan timbre yang memberatkan antara lagu-lagu tersebut, dan menentang penggunaan basis data melodi oleh ahli musik untuk menentukan contoh kesamaan dalam karya sebelumnya. 

Pada 10 Maret 2022, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan mengukuhkan putusan awal juri yang dibatalkan Pengadilan Negeri.

Kemenangan Perry pada 2020 menandai kesempatan langka di mana pengadilan bersedia membatalkan putusan juri dalam kasus hak cipta musik.

Pada tahun yang sama, Led Zeppelin mengalahkan penggugat Michael Skidmore atas gugatan yang secara faktual serupa atas Stairway to Heaven.

Sejak kasus Blurred Lines pada 2013, dengan pengadilan memutuskan Robin Thicke dan Pharrell Williams telah melanggar hak cipta Got to Give It Up, milik Marvin Gaye, artis musik semakin waspada tentang mengambil perselisihan hak cipta di hadapan juri. Sehingga para musisi sering kali memilih menyelesaikan gugatan di luar pengadilan. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat