visitaaponce.com

Pemerintah Abai, Pembunuhan Perempuan Meningkat

Pemerintah Abai, Pembunuhan Perempuan Meningkat
Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (21/7).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

Kasus pembunuhan terhadap perempuan (femisida) meningkat setiap tahunnya seiring dengan kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarakan pemantauan Komnas Perempuan pada 2018-2020, kasus femisida sebanyak 730 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.184 kasus dan sampai  Oktober 2020 tercatat 1.156 kasus.

"Secara global femisida telah menjadi isu serius namun kurang mendapat perhatian termasuk di Indonesia. Setidaknya tampak dari pendataan yang masih menyederhanakan  femisida sebagai tindak pidana pembunuhan umum," demikian keterangan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan resmi, Senin (7/12), dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Baca juga: Pembunuhan Perempuan Naik, Komnas Perempuan: Bentuk Femicide Watch

Menurut Siti, pendataan pemerintah saat ini masih menyederhanakan  femisida sebagai tindak pidana pembunuhan umum. Dimensi kekerasan berbasis gender tidak digali dan pelaporan femisida ke lembaga layanan masih minim, karena korban sudah meninggal. Itulah sebabnya, Komnas Perempuan mendasarkan pemantauannya pada pemberitaan media massa.

Catatan Komnas Perempuan menunjukkan, femisida yang terjadi meliputi pembunuhan perempuan (1.1770 kasus), suami membunuh isteri (1.041 kasus), pembunuhan pacar berjumlah (92 kasus), pembunuhan mantan pacar (47 kasus) dan pembunuhan oleh mantan suami (105 kasus).

Femisida yang terpantau paling banyak terjadi di ranah rumah tangga atau personal yang dilakukan dalam  dalam relasi keluarga, perkawinan maupun pacaran.

PBB, lanjut Siti, telah memperingatkan perlunya prakarasa nasional untuk memantau dan mencegah femisida pandemi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).(H-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat