visitaaponce.com

Kenali Femisida, Kekerasan Paling Ekstrem terhadap Perempuan

Kenali Femisida, Kekerasan Paling Ekstrem terhadap Perempuan
Peserta aksi mengikuti acara peringatan Hari Perempuan Sedunia di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Minggu (8/3).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring sebagaimana rekomendasi Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan ((A/71/398) tahun 2016.

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai 'pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki'.

Baca juga: Pemerintah Abai, Pembunuhan Perempuan Meningkat

PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan. Bentuk pembunuhan bermacam-macam, antara lain pembunuhan terhadap pasangan, pembunuhan terhadap perempuan dengan tuduhan tukang sihir, honour killings, pembunuhan dalam konflik bersenjata, pembunuhan karena mahar.
 
Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender.

Kata ini digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena mengandung ketidaksetaraan gender, penindasan, perendahan dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis menjadi penyebab atau disebut sebagai 'puncak kekerasan berbasis gender'

Deklarasi Wina pada 2012 memetakan 11 bentuk femisida, yaitu:

  1. Kekerasan rumah tangga/pasangan intim,
  2. Penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan,
  3. Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan atas nama 'kehormatan' (honour killing),
  4. Pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam konflik bersenjata,
  5. Pembunuhan terkait mahar,
  6. Pembunuhan karena orientasi seksual dan identitas gender,
  7. Pembunuhan terhadap perempuan masyarakat adat,
  8. Pembunuhan bayi perempuan dan janin berdasarkan seleksi jenis kelamin,
  9. Kematian terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation),
  10. Tuduhan sihir,
  11. Femisida lain yang terkait dengan geng, kejahatan terorganisir, pengedar narkoba, perdagangan manusia dan penyebaran senjata api.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat