visitaaponce.com

Pemadanan Data Bansos Selesai, Mensos Risma Perkenalkan New DTKS

Pemadanan Data Bansos Selesai, Mensos Risma Perkenalkan New DTKS
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) saat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi soal bantuan sosial pada Januari 2021.(Antara)

KEMENTERIAN Sosial telah merampungkan integrasi dan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data nomor identitas kependudukan (NIK) dari Kemendagri sejak 1 April 2021 lalu.

Dalam pernyataannya, Mentri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, DTKS baru itu telah disahkan melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 dan berubah nama menjadi New DTKS.

"Dalam prosesnya, Kemensos telah melakukan pengontrolan data dengan BPKP, KPK, Kejaksaan agung dan Kepolisian sehingga sekitar 21, 15 juta data di takedown. Angka 21,15 juta itu data pemda, jadi namanya bisa ganda sehingga menerima bansosnya pun bisa ganda. Itu tidak sesuai aturan," katanya.

Ke depan, kata Mensos, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Kini, data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” Mensos menambahkan.

Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. “Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” katanya.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

"Jadi pengusul maupun yang koreksi itu akan kita padankan dengan data kependudukan," ucapnya.

Tak hanya itu, apabila terdapat sanggahan Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” kata Mensos. Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat