visitaaponce.com

Orang Tua Perkosa Anak, Bagaimana Hak Asuh Ortu atas Anaknya

Orang Tua Perkosa Anak, Bagaimana Hak Asuh Ortu atas Anaknya
Ilustrasi(dok.mi)

SUDAH seringkali publik dan pejabat bicara tentang hukuman berat bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur dan anak kandungnya sendiri. Termasuk bagaimana menjerat pelaku biadab tersebut dengan tindak pidana lainnya.

"Yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya," ungkap Reza Indragiri Amriel, Konsultan Lentera Anak Foundation, kepada mediaindonesia.com, Minggu (6/3)

Reza menjelaskan, ada riset beberapa waktu lalu bahwa kecenderungannya adalah hukuman dari hakim kepada terdakwa (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. "Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya," jelas dia.

Menurut Reza, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya. Yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya. Tersedia alasan legal untuk menjauhkan si pelaku, betapa pun ia adalah ayah dari anaknya, sejauh-jauhnya dari anak yang sudah dijahatinya itu.

Langkah pencabutan kuasa asuh itu, ungkap dia, akan menyempurnakan pemberian perlindungan khusus bagi si anak. Pemberian itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

"Nah, di samping datang ke kantor polisi untuk ikut memantau kerja-kerja pidana, Bu Menteri Bintang patutlah juga mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh itu," imbuh Reza. (OL-13)

Baca Juga: Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Daring Harus Diakhiri

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat