visitaaponce.com

Pemulihan Lahan Terkontaminasi Merkuri, Komitmen Indonesia dalam Implementasi Hasil COP-4 Minamata

Pemulihan Lahan Terkontaminasi Merkuri, Komitmen Indonesia dalam Implementasi Hasil COP-4 Minamata 
Pelaksanaan COP-4 MInamata di Bali(Antara/Fikri Yusuf)

USAI pelaksanaan Confernce of the Parties (COP 4.2) Minamata di Nusa Dua, Bali, Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil konvensi tersebut untuk meingkatkan kualitas kebijakan pengurangan dan penghapusan merkuri di berbagai sektor. Upaya itu dilakukan dengan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) yang telah diamanatkan oleh Perpres Nomor 21 Tahun 2019. 

"Dengan ini, Indonesia meneguhkan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup dan manusia dari bahaya merkuri," kata Presiden COP-4 Minamata Rosa Vivien Ratnawati di Nusa Dua, Bali, Sabtu (27/3). 

Vivien yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan, sebagai implementasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, pemerintah Indonesia telah memiliki bakumutu merkuri di tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 21, Lampiran 13 yaitu 0,3 mg/kg untuk total konsentrasi dan 0,02 mg/l untuk TCLP. 

"Baku mutu ini digunakan untuk mengontrol bahwa lingkungan tersebut aman dari merkuri," ungkap dia. 

Terkait dengan lahan terkontaminasi merkuri, kata dia, pemerintah menaruh perhatian khusus dengan menyusun roadmap penyelesaian pemulihannya dalam penanggulangan lahan terkontaminasi merkuri dari kegiatan PESK melalui program pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. 

"Beberapa wilayah sudah dilakukan kajian mendalam (deliniasi) dan pelaksanaan pemulihan seperti di Gunung Botak, Maluku dan Kabupaten Lebak," ucapnya. 

Seperti diketahui, salah satu penggunaan merkuri adalah pada kegiatan pertambangan emas tradisional yang sering disebut dengan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah PESK di Indonesia kurang lebih 180 ribu penambang yang tersebar disekitar 200 kabupaten/kota di Indonesia dengan penggunan merkuri sekitar 1.727,5 ton per tahun. 

Berdasarkan data KLHK, menunjukkan beberapa lokasi di Indonesia teridentifikasi tercemar merkuri, diantaranya Kabupaten Lebak (±3,47 ha); Gunung Botak, Maluku (±125 ha); Kulon Progo (±10 ha); Sukabumi; Poboya, Sulawesi Tengah; Mandailing Natal, Sumatera Utara; Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara; Pacitan; Wonogiri (±16,3 ha); dan Banyumas (±2 ha). 

Pemulihan lahan terkontaminasi merkuri pertama kali dilakukan oleh pemerintah pada 2019 di kabupaten Lebak dengan total luasan lahan terkontaminasi ±3,47 ha. 

Hingga saat ini, pemulihan yang sudah dilakukan di Lebak kurang lebih 10% (3.014 m2) dari total luasan lahan tercemar yaitu di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebakgedong dengan total limbah sebesar 2.666,9 ton. 

"Metode yang digunakan dalam proses pemulihan adalah dig and fill, dimana limbah dan tanah terkontminasi merkuri digali lalu ditimbun di landfill sesuai dengan ketentuan pemerintah, lalu tanah yang sudah bersih dari merkuri ditutup Kembali dengan tanah bersih, sehingga lokasi yang sudah dipulihkan dapat digunakan kembali untuk kegiatan lainnya sesuai perencanaannya," beber dia. 

Baca juga : Sambut Ramadan, Alumni Fakultas Kedokteran Trisakti Gelar Vaksinasi Booster

Untuk menyelesaikan lahan terkonaminasi, pemerintah telah menyusun roadmap yang ditetapkan dalam National Priority List pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan menjadi dasar program pemulihan oleh pemerintah sampai dengan tahun 2025. 

Hal ini tentunya sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) di Indonesia yang telah diterapkan sejak 2019 yang merupakan tindak lanjut pemerintah setelah meratifikasi Konvensi Minamata. 

"Adapun beberapa lokasi yang menjadi prioritas nasional untuk dilakukan pemulihan adalah Kabupaten Jombang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, Gunung Botak, Kabupaten Wonogiri dan Nusa Tenggara Barat," ungkap Vivien. 

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahayanya merkuri yang digunakan pada pertambangan tradisional. 

"Untuk itu pemerintah telah melakukan beberapa upaya melalui program edukasi, training dan sosialisasi kepada penggiat PESK serta mencari alternatif pengganti merkuri, termasuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pengelolaan limbah tailing yang manjeadi sumber pencemaran lahan terkonataminasi," jabar Vivien. 

Berkaitan dengan Deklarasi Bali, yang merupakan salah satu outcome dari COP-4.2, Indonesia berharap dokumen ini tidak akan berhenti hanya pada COP ini, melainkan merupakan awal untuk menjalin koordinasi, kolaborasi dan kerjasama lebih lanjut untuk bersama-sama memerangi masalah perdagangan ilegal merkuri. 

"Pemerintah Indonesia menyambut baik dan mengundang semua pihak terkait untuk menindaklanjuti deklarasi ini, termasuk pada COP berikutnya," pungkas Vivien. 

Seperti diketahui, COP-4.2 fokus pada 2 isu substantif, yaitu review dan amendemen Lampiran A and B dan effectiveness evaluation (EE). 

Meskipun belum seluruhnya dapat disepakati secara konsensus, COP-4.2 telah membuat kemajuan yang baik untuk kedua isu tersebut. 

Mengadopsi keputusan terkait amendemen Lampiran A and B mengenai produk mengandung merkuri dan proses yang menggunakan merkuri. 

Pada isu effectiveness evaluation, COP menyepakati bisnis proses framework on EE dan setuju untuk membentuk suatu scientific body bernama Open-ended Scientific Group (OESG), agar proses Effectiveness Evaluation tetap bisa berjalan meskipun advisory groupnya belum terbentuk. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat