Pemberhentian Terawan Merupakan Proses Panjang Sejak 2018
![Pemberhentian Terawan Merupakan Proses Panjang Sejak 2018](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/84e8ac964d7fdebae721ab5338971f54.jpg)
KETUA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr.Adib Khumaidi,Sp.OT, mengatakan pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan proses yang panjang yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kemudian direkomendasikan ke PB IDI.
"Tentunya ini menjadi upaya kita semua seluruh anggota IDI menjaga etik dan menjalankan putusan dan rekomendasi dari mukhtamar tersebut, upaya ini lah yang kemudian semakin memperkuat kekompakan kita untuk membuat PD IDI sebagai rumah bagi seluruh anggota dokter dan di dalam rumah ini diwujudkan sebagai mitra strategis," kata Adib dalam konferensi pers daring, Kamis (31/3).
Melihat pada anggaran dasar IDI, bahwa anggota yang dijatuhkan hukuman sementara atau tetap diberikan kesempatan untuk membela diri, namun sebelum putusan atau sanksi ada proses yang cukup panjang juga.
Dalam MKEK ada 3 divisi yakni pembinaan, fatwa, dan kemahkamahan. Divisi pembinaan akan menganalisa aduan dan sebagainya, dan jika terbukti ada pelanggaran maka ketua MKEK untuk menelaah kasus yang terjadi dan akan melakukan persidangan. Setelah menjalani persidangan dan diputuskan terjadi pelanggaran maka akan berkoordinasi dengan PB IDI.
Baca juga: IDI Pecat Terawan, Menkes: Kami akan Mediasi!
Adib juga menegaskan bahwa tidak ada hubungannya pemberhentian dr Terawan pada IDI dengan pemecatan dirinya sebagai Menteri Kesehatan karena hal tersebut sudah berkaitan dengan kepemerintahan sehingga wewenang ada di presiden.
"IDI tidak memiliki wewenang seperti jabatan publik apa lagi kewenangan ada ditangan presiden," ucapnya.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Djoko Widyarto menjelaskan alasan MKEK merekomendasikan dr Terawan untuk diberhentikan dari IDI karena terkait dengan kode etik kedokteran yang dilanggar, namun dirinya enggan menjelaskan setiap kasusnya.
Jika dilihat Pasal 50 UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi 3 komponen skill, knowledge, dan profesional attitude.
Profesional attitude ini adalah ketika dokter selalu ditandai dengan adanya kode etik. IDI juga punya kode etik dan menjadi dasar praktik kedokteran yang harus ditaati oleh seluruh dokter di Indonesia baik WNI maupun dokter asing yang praktik di Tanah Air.
"Bahwa pemberhentian dr Terawan tidak serta merta melainkan proses yang cukup panjang karena di dalam mukhtamar Samarinda 2018 bahwa sebetulnya jika dr Terawan memiliki itikad baik maka sanksinya hanya pemberatan bukan pemberhentian," ujar Djoko.
MKEK juga berhak untuk mencabut izin praktik dari dr Terawan setelah PB IDI memberhentikan Mantan Menteri Kesehatan tersebut. (Iam/OL-09)
Terkini Lainnya
Simas Sehat Sejahtera Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan
Mantan Menkes Dokter Terawan Duduk di Barisan Prabowo-Gibran
Menkes 2019-2020 Sebut Doni Monardo Sigap Merespons Kejadian Awal Pandemi
Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung
Dinilai Superbody, IDI Disarankan Miliki Dewan Pengawas
Terawan Diberhentikan IDI, MenkoPMK: Rekomendasi MKEK Berlebihan
Pemecatan Dekan FK Unair Dinilai Tindakan Represif terhadap Kebebasan Akademik
Akademisi Imbau Korban Lapor Polisi agar Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI
Menkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair
Sebelum Dipecat dari Dekan FK Unair, Budi Santoso Dipanggil Terkait Menolak Dokter Asing
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak Ganggu Pilkada 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap