visitaaponce.com

Pemberhentian Terawan Merupakan Proses Panjang Sejak 2018

Pemberhentian Terawan Merupakan Proses Panjang Sejak 2018
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr.Adib Khumaidi,Sp.OT.(MI/M Irfan)

KETUA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr.Adib Khumaidi,Sp.OT, mengatakan pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan proses yang panjang yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kemudian direkomendasikan ke PB IDI.

"Tentunya ini menjadi upaya kita semua seluruh anggota IDI menjaga etik dan menjalankan putusan dan rekomendasi dari mukhtamar tersebut, upaya ini lah yang kemudian semakin memperkuat kekompakan kita untuk membuat PD IDI sebagai rumah bagi seluruh anggota dokter dan di dalam rumah ini diwujudkan sebagai mitra strategis," kata Adib dalam konferensi pers daring, Kamis (31/3).

Melihat pada anggaran dasar IDI, bahwa anggota yang dijatuhkan hukuman sementara atau tetap diberikan kesempatan untuk membela diri, namun sebelum putusan atau sanksi ada proses yang cukup panjang juga.

Dalam MKEK ada 3 divisi yakni pembinaan, fatwa, dan kemahkamahan. Divisi pembinaan akan menganalisa aduan dan sebagainya, dan jika terbukti ada pelanggaran maka ketua MKEK untuk menelaah kasus yang terjadi dan akan melakukan persidangan. Setelah menjalani persidangan dan diputuskan terjadi pelanggaran maka akan berkoordinasi dengan PB IDI.

Baca juga: IDI Pecat Terawan, Menkes: Kami akan Mediasi!

Adib juga menegaskan bahwa tidak ada hubungannya pemberhentian dr Terawan pada IDI dengan pemecatan dirinya sebagai Menteri Kesehatan karena hal tersebut sudah berkaitan dengan kepemerintahan sehingga wewenang ada di presiden.

"IDI tidak memiliki wewenang seperti jabatan publik apa lagi kewenangan ada ditangan presiden," ucapnya.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Djoko Widyarto menjelaskan alasan MKEK merekomendasikan dr Terawan untuk diberhentikan dari IDI karena terkait dengan kode etik kedokteran yang dilanggar, namun dirinya enggan menjelaskan setiap kasusnya.

Jika dilihat Pasal 50 UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi 3 komponen skill, knowledge, dan profesional attitude.

Profesional attitude ini adalah ketika dokter selalu ditandai dengan adanya kode etik. IDI juga punya kode etik dan menjadi dasar praktik kedokteran yang harus ditaati oleh seluruh dokter di Indonesia baik WNI maupun dokter asing yang praktik di Tanah Air.

"Bahwa pemberhentian dr Terawan tidak serta merta melainkan proses yang cukup panjang karena di dalam mukhtamar Samarinda 2018 bahwa sebetulnya jika dr Terawan memiliki itikad baik maka sanksinya hanya pemberatan bukan pemberhentian," ujar Djoko.

MKEK juga berhak untuk mencabut izin praktik dari dr Terawan setelah PB IDI memberhentikan Mantan Menteri Kesehatan tersebut. (Iam/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat