Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat demi Pelestarian Budaya Bangsa
PERHATIAN pemerintah terhadap masyarakat adat harus ditingkatkan. Pasalnya, banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa terancam kelestariannya karena terkendala dalam perawatan.
"Banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa kurang terawat, karena kurang memadainya upaya pelestarian oleh para ahli waris peninggalan bersejarah itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6). Pada kesempatan itu, Lestari diterima oleh Muhammad Rizal Effendi, Fanyira Kadato Kesultanan Ternate, mewakili Lembaga Kesultanan Ternate.
Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu mengakui banyak masalah yang dihadapi masyarakat adat dalam upaya melestarikan peninggalan bersejarah yang bernilai budaya tinggi. Ini seperti, tambahnya, peninggalan-peninggalan bersejarah di Kesultanan Ternate yang merupakan bagian penting dari jejak sejarah Nusantara dan catatan-catatan dari Wallace yang memengaruhi penelitian Darwin.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat masyarakat adat harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Karena itu, tegasnya, perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.
Baca juga: Perkembangan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Perkokoh Nilai Kebangsaan
Pada kesempatan itu, Rerie mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di parlemen harus segera dilanjutkan dan disahkan. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat.
Dengan kepastian hubungan antara negara dan masyarakat adat, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah berharap upaya pelestarian peninggalan bersejarah dengan nilai-nilai budaya yang luhur yang saat ini dikelola para ahli waris kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu dapat dilakukan secara konsisten dan memadai. (RO/OL-14)
Terkini Lainnya
NasDem: Pembahasan RUU Lebih Cepat Lebih Baik
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis
Pengertian Hukum dan Peran Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
19 Tahun Tsunami Aceh, Puluhan Ribu Nelayan Libur Melaut untuk Bertafakur
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara
Pengelolaan Karbon Biru Tidak Singkirkan Kepentingan Masyarakat Adat
Kenang 18 Tahun Tsunami, 100 Ribu Nelayan Aceh tidak Melaut
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap