visitaaponce.com

Ini Alasan Pengunjung ke Taman Nasional Komodo Diatur Ulang

Ini Alasan Pengunjung ke Taman Nasional Komodo Diatur Ulang
Salah satuh pesona keindahan pantai berwarna pink di pulau Padar kawasan Taman Nasional Komodo, NTT.(MI/John Lewar)

TAMAN Nasional Komodo dengan luas 173.300 hektar ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai Taman Nasional pada tanggal 6 Maret 1980. Taman Nasional Komodo dikelola oleh Balai Taman Nasional Komodo sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan ini juga ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Komodo (Komodo Biosphere Reserve) dan Situs Warisan Dunia (World Heritage Site) karena memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Values) yang diantaranya merupakan habitat bagi biawak komodo (Varanus komodoensis) dan berbagai satwa mangsanya, memiliki lansekap bukit padang sabana yang menawan, memiliki ekosistem perairan dan biota laut yang tiada bandingannya, serta kaya akan nilai sosial budaya dimana masyarakat lokal hidup berdampingan langsung dengan biawak komodo di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Taman Nasional Komodo memiliki 142 pulau, namun hanya 5 (lima) pulau yang menjadi habitat utama bagi biawak komodo di dalam kawasan, diantaranya: Pulau Rinca, Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Nusa Kode, dan Pulau Gili Motang.
 
Hidupan liar komodo beserta alam lingkungannya telah menjadi magnet wisata yang menarik perhatian dan minat kunjungan wisatawan nusantara maupun pelancong dari berbagai belahan dunia dalam beberapa dekade terakhir. Tercatat jumlah kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo meningkat sebesar 274,9% dari 80.626 kunjungan pada tahun 2014 menjadi 221.703 kunjungan di tahun 2019.

Studi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo bersama tenaga ahli menunjukan bahwa jumlah kunjungan ke Taman Nasional Komodo akan terus meningkat dan berpotensi mengancam keutuhan Nilai Universal Luar Biasa yang dimiliki oleh kawasan ini, terutama kriteria “X” yang erat kaitannya dengan kelestarian populasi dan perilaku biawak komodo. Berkenaan dengan itu, beragam upaya konservasi perlu dilakukan untuk mempertahankan keberlanjutan destinasi ekowisata kebanggaan nasional yang memiliki dampak valuasi ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan berdasarkan kajian ilmiah.
 
Hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) yang dilakukan oleh tim tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi Indonesia, jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo dapat melonjak hingga 300.000 pengunjung pada tahun 2030, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 480.000 pengunjung pada tahun 2045. Sehingga, dengan tanpa penerapan sistem pembatasan pengunjung, maka potensi kerusakan lingkungan akibat tingginya kunjungan wisatawan dapat menjadi faktor ancaman utama bagi kelestarian populasi biawak komodo secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, potensi tersebut diperkirakan dapat mengganggu keutuhan ekosistem perairan dan biota laut di dalamnya, bahkan berpotensi mengakibatkan tercemarnya lingkungan oleh karena tingginya probabilitas wisatawan membuang sampah di kawasan Taman Nasional Komodo.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentu akan mengedepankan upaya konservasi di Taman Nasional Komodo, dengan memberlakukan kebijakan pembatasan pengunjung melalui penerapan sistem kuota harian. Berdasarkan kajian DDDTW, jumlah pengunjung ideal yang dapat mengunjungi Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dengan jumlah pengunjung maksimal mencapai 292.000 orang pengunjung setiap tahunnya.
 
Kebijakan pembatasan pengunjung dengan sistem kuota memperoleh dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian menggagas dan mengusulkan pengembangan sistem digitalisasi transaksi dengan mekanisme e-ticketing kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat diterapkan di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. Gagasan pengembangan sistem digitalisasi transaksi dengan skema e-ticketing ini, dirancang untuk mempermudah dan menyederhanakan proses transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo yang jenisnya beragam merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa tarif kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. Terkait dengan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal  ini melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Flobamor mengusulkan paket wisata yang dikemas dengan nama Experimentalist Valuing Environment (EVE) yang mencakup komponen kontribusi pengunjung terhadap lingkungan, penguatan upaya konservasi dan pelestarian komodo, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional Komodo sebagai bentuk nyata kepedulian dan tanggungjawab lingkungan bagi wisatawan yang bersifat opsional. Paket wisata EVE disediakan melalui penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi sesuai peraturan perundangan.
 
Menindaklanjuti usulan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun menekankan pentingnya melaksanakan berbagai bentuk kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat setempat di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tahapan pelaksanaan yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyampaikan urgensi pentingnya melaksanakan evaluasi atas usulan gagasan yang ditawarkan dengan melibatkan para pengguna kawasan Taman Nasional Komodo secara menyeluruh. Mempertimbangkan kebebasan memilih wisatawan untuk menentukan keikutsertaannya dalam sistem keanggotaan paket wisata EVE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa wisatawan yang tidak ingin berpartisipasi dalam sistem keanggotaan tersebut dapat tetap mengakses destinasi wisata alam di seluruh kawasan Taman Nasional Komodo menyesuaikan dengan kuota pengunjung yang berlaku. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan bahwa akses masyarakat ke destinasi wisata alam dan peluang pendapatan masyarakat dari berbagai aktivitas ekowisata di kawasan Taman Nasional Komodo tidak akan terkendala penerapan kebijakan maupun regulasi yang berlaku. (RO/OL-13)

Baca Juga: Sandiaga: Tiket Masuk Komodo Naik Jadi Rp3,75 Juta

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat