visitaaponce.com

KLHK Ungkap Timbunan Limbah B3 di Kawasan Perhutanan Sosial

KLHK Ungkap Timbunan Limbah B3 di Kawasan Perhutanan Sosial
Ilustrasi tumpukan drum yang berisi limbah beracun (B3) jenis oli bekas.(Antara)

PENYIDIK Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan adanya timbunan limbah B3 di kawasan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqqiudin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal di kawasan tersebut.

"Tim pengawasan lingkungan hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022. Tim pengawsan menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL," jelas Taqiuddin dalam konferensi pers, Jumat (29/7).

Baca juga: Lahan Basah Buatan Bisa Kurangi Cemaran Limbah Domestik

"Lalu, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kedaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengedalian pencemaran udara," imbuhnya.

Pada verifikasi lapangan, lanjut dia, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Berdasarkan penelusuran KLHK, kawasan perhutanan sosial yang difungsikan menjadi tempat pembuangan limbah B3, sudah berjalan sejak 2018. Di lokasi tersebut juga ditemukan spanduk penanggung jawab lokasi, yakni saudara MU.

Baca juga: Jorok! Limbah Popok Bayi di Karawang Timbulkan Bau Menyengat

Adapun MU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian LHK. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa tersangka MU diancam pidana berlapis. Itu berdasarkan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kemudian, tersangka MU juga diancam dengan UU tentang Cipta Kerja. "Tersangka MU diancam dengan pidana maksimal 10 tahun, serta didenda maksimal Rp10 miliar. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup, serta kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Rasio.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat