visitaaponce.com

Kapan Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka Ini Persyaratan dan Cara Pilih Sekolah Penugasan

Kapan Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka? Ini Persyaratan dan Cara Pilih Sekolah Penugasan
Ilustrasi--Mahasiswa mengajar siswa dengan alat belajar Monopoli Matematika (Politika) di Desa Bakalan Krapyak, Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/Yusuf Nugroho)

DILANSIR dari laman resmi Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kampus Mengajar adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.

Kampus Mengajar Angkatan 5 telah dibuka pada 1 November hingga 27 November 2022 dan sekarang telah memasuki fase konfirmasi penerimaan mahasiswa dan pemetaan sekolah penempatan. 

Lebih tepatnya, pada 2 Januari hingga 8 Januari 2023 untuk fase konfirmasi dan 2 Januari hingga 20 Januari 2023 untuk fase pemetaan.

Baca juga: UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Gelar Kegiatan Peduli Gempa Cianjur

Program Kampus Mengajar berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Program Kampus Mengajar ini memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi dan numerasi yang disesuaikan dengan rencana Program Kampus Mengajar itu sendiri.

Mahasiswa yang lolos seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM.

Berikut adalah syarat mengikuti program Kampus Mengajar sebagai peserta (Mahasiswa)

Persyaratan dokumen

Dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta adalah.

1. Surat Pakta Integritas

Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.

2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00

Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.

3. Surat Rekomendasi

Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

4. Surat Izin Orangtua

Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani orangtua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-.

5. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Pastikan surat ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.

6. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)

Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.

Persyaratan untuk mendaftar:

  1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
  2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
  3. Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
  6. Terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.
  7. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai. (OL-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat