visitaaponce.com

KPAI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Brebes

KPAI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Brebes
Komisioner KPAI Dian Sasmita(Dok Pribadi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Ini merupakan kasus kekerasan seksual ke 5 yang masuk ke desk pengadian KPAI pada 2023 .

"Sangat memprihatinkan. Ini alarm peringatan kembali berbunyi, karena tidak kurang dari 5 kasus kekerasaan seksual sudah masuk ke desk pengaduan KPAI sejak awal Januari 2023," kata Komisioner KPI, Dian Sasmita, Selasa petang ( 17/1).

Menurut dia, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.

"Padahal negara ini sudah memberlakukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban," imbuh dia.

Dia bahkan menyebut, Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban.

Dia paparkan, anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan, justru kembali menjadi korban berulang.

KPAI terus mengawal kasus kekerasan seksual di Brebes ini, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah .

Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.

"Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak," imbuh mantan aktivis perlindungan anak di Solo ini.

Selain itu, sergah Dian, KPAI akan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Dia mengatakan, para pelaki patut dijerat dengan pidana kekerasan seksual, dengan jeratan Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat