KPAI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Brebes
![KPAI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di Brebes](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/4d4cdf085d01e8ba5f63bfd148b4821d.jpg)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Ini merupakan kasus kekerasan seksual ke 5 yang masuk ke desk pengadian KPAI pada 2023 .
"Sangat memprihatinkan. Ini alarm peringatan kembali berbunyi, karena tidak kurang dari 5 kasus kekerasaan seksual sudah masuk ke desk pengaduan KPAI sejak awal Januari 2023," kata Komisioner KPI, Dian Sasmita, Selasa petang ( 17/1).
Menurut dia, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan.
"Padahal negara ini sudah memberlakukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban," imbuh dia.
Dia bahkan menyebut, Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban.
Dia paparkan, anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan, justru kembali menjadi korban berulang.
KPAI terus mengawal kasus kekerasan seksual di Brebes ini, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah .
Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
"Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak," imbuh mantan aktivis perlindungan anak di Solo ini.
Selain itu, sergah Dian, KPAI akan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Dia mengatakan, para pelaki patut dijerat dengan pidana kekerasan seksual, dengan jeratan Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (H-3)
Terkini Lainnya
Terima Biro Komite Palestina PBB, Wapres: Masalah Palestina bukan Isu Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Abdy Yuhana Serukan Keadilan untuk Bung Karno, yang sudah Berjasa bagi Bangsa
Ashabul Kahfi Ajak Mendoakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina
Ketidakadilan Sosial Dinilai makin Memburuk 10 Tahun Terakhir
Mewujudkan Keadilan Sosial, Esensi Sila Kelima Pancasila
UPTD PPA Tangsel Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung
Para Korban Kasus Indra Kenz Menuntut Hak Mereka dan Transparansi
Sebagai Korban Korupsi, Masyarakat Berhak Tahu Napi Korupsi yang Dapat Remisi
Kemenkes Siap Damai, Tim Advokasi Korban Gagal Ginjal: Hal yang Kami Minta Belum Bisa Mereka Penuhi
Korban Kembali Suarakan Penolakan Subordinated Loan Asuransi Jiwa Kresna
Warga Malang Hormati Putusan Hakim Soal Tragedi Kanjuruhan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap