visitaaponce.com

Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi(Medcom/INLIFE Healthcare )

POLRI menyatakan telah menyerahkan sampel obat sirop yang dikonsumsi dua korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAP).

"Kemarin, kita melakukan investigasi. Sampelnya sudah kita kirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).

Sampel obat sirop tersebut, kata Pipit, akan dikaji lebih lanjut oleh pihak BPOM. 

Baca juga: Terkait Investigasi Kasus Gangguan Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirop Praxion Disetop

Ia mengaku akan ikut melakukan pendalam obat sirop tersebut jika BPOM menyerahkan sampel obat tersebut kepada pihaknya.

"Sampelnya bukan kita yang mengamankan. Artinya kita juga engga bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita," papar Pipit.

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan pihaknya perlu melakukan investigasi lebih lanjut mengenai keteledoran pihak BPOM yang mengakibatkan dua korban gagal ginjal pada anak.

"Karena kita mengawali itu semua sebetulnya dari, harus kita awali dari investigasi lebih mendalam," terangnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan kembali turun tangan merespon munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga diakabatkan oleh konsumsi obat sirop. Pipit menjelaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus baru tersebut.

"Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang di konsumsi pasien tersebut," kata Pipit saat dikonfirmasi, Senin (6/2)

Pipit juga menjelaskan, pihak BPOM juga harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai pengawasan yang mereka lakukan. Terlebih, saat ini, telah muncul kembali dua kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Saya rasa BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasan mereka sehingga kasus serupa bisa lolos," terangnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan pihaknya sedang melakukan penyelidikan epidemiologi perihal laporan kasus gagal ginjal akut (GGA) yang dialami dua anak di wilayah setempat baru-baru ini.

"Memang benar, kasus meninggal satu orang dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Dwi di Jakarta, Minggu (5/2).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. 

Satu pasien di antaranya meninggal dunia. Pasien itu berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke Puskesmas terdekat dan diresepkan obat puyer.

Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat