visitaaponce.com

Banyak Laporan Kekerasan Seksual, PPPA Buat Apa Kalau tidak Tuntas

Banyak Laporan Kekerasan Seksual, PPPA: Buat Apa Kalau tidak Tuntas?
Masyarakat melakukan aksi protes terkait kasus kekerasan seksual.(MI/Susanto)

SEJAK kehadiran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai banyak masyarakat mulai berani untuk bicara dan mengadukan kasus kekerasan seksual. 

Namun, keberanian untuk melaporkan kasus tidak ada artinya jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Banyak laporan masuk, banyak aduan, tetapi buat apa jika tidak selesai? Sekarang ini ukuran keberhasilan bagaimana memastikan kasus TPKS ini terselesaikan secara tuntas," tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam suatu diskusi, Jumat (10/2).

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Garut Memprihatinkan

"Ini yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita tidak hanya mengukur banyaknya kasus pelaporan, yang harus kita lakukan adalah memastikan selesainya kasus dan korban terpenuhi atas haknya,” imbuhnya.

Ratna juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) yang harus memiliki perspektif gender dan berpihak kepada korban. Menurutnya, hal ini masih belum banyak dimiliki APH di daerah, sehingga korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual, justru menjadi korban lagi. Sebab, tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai sistem peradilan TPKS.

Baca juga: IDAI Sebut Pelecehan Seksual pada Anak Bisa Dicegah dengan Edukasi Seks

“Penguatan kapasitas SDM menjadi concern dan itu menjadi aturan tersendiri di UU TPKS, yaitu terkait pendidikan dan pelatihan. Mekanisme harus disiapkan untuk memastikan penguatan kapasitan SDM. Dalam hal ini, memiliki kompetensi dan kredibel, terutama ketika membicarakan penanganan,” kata Ratna.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kekuatan UPTD PPA di daerah sangat dibutuhkan untuk mengintegrasikan pelayanan dalam pendampingan kasus dan pemenuhan hak korban. Sejauh ini, baru ada sekitar 250 UPTD PPA di wilayah Indonesia.

“Kami berharap terus bertambah. Pemerintah daerah juga diimbau segera membentuk, karena ini bagian dari amanat UU TPKS,” pungkasnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat