visitaaponce.com

PGI Penghentian Ibadah Secara Paksa Cederai Amanat Konstitusi

PGI: Penghentian Ibadah Secara Paksa Cederai Amanat Konstitusi
Ilustrasi(Medcom)

PERSEKUTUAN Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyesalkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ucap Gomar melalui keterangannya dikutip, Selasa (21/2).

Gomar menerangkan PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadatan yang sedang berlangsung. Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.

"PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka," tegasnya. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat